beritasurabayaonline.net
Pemerintahan

KPK Dan Pemkot Surabaya Kumpulkan 545 Wajib Pajak

Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sosialisasi anti korupsi dalam pengelolaan pajak daerah di Graha Sawunggaling, komplek gedung Pemkot Surabaya, Selasa (26/3/2019).

Hadir dalam acara itu sebanyak 545 pengusaha atau wajib pajak yang terdiri dari 425 pengusaha restoran, 48 pengusaha hotel, 62 pengusaha parkir dan 10 pengusaha hiburan.

Pertemuan itu diawali dengan sosialisasi perpajakan dan landasan hukum yang mewajibkan bayar pajak bagi pengusaha restoran, pengusaha hotel, pengusaha parkir, dan pengusaha hiburan. Bahkan, pada saat itu disosialisasikan tentang tata cara pelaporan pajak melalui sistem android bernama aplikasi Surabaya Tax.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan awal menjadi Wali Kota Surabaya tahun 2010 sekitar 50 persen wilayah Surabaya banjir. Namun, dengan pajak dari warga dan para pengusaha itu, Pemkot Surabaya terus melakukan pembangunan infrastruktur hingga akhirnya saat ini banjir sudah tinggal beberapa persen.

“Selama 8 tahun saya jadi wali kota, kurang lebih 265,86 kilometer jalan baru saya bangun, jalan baru lho Pak!. Itu semua uangnya pemkot. Ada pula 256 kilometer lebih saluran yang kami bangun. Makanya kemudian tidak banjir,” kata Wali Kota Risma dalam sambutannya.

Oleh karena itu, Wali Kota Risma meminta para pengusaha itu untuk tidak khawatir karena membayar pajak kepada Pemkot Surabaya. Sebab, Wali Kota Risma menjamin pajak yang dibayarkan itu akan dipergunakan sebaik mungkin dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Bayarkan pajak Bapak-Ibu sekalian, Insyallah kami amanah. Saya selalu cek setiap rupiah yang saya gunakan. Boleh dicek itu,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Risma juga meminta para pengusaha itu untuk selalu melakukan inovasi dan kreatifitas. Menurutnya, apabila itu tidak dilakukan oleh para pelaku usaha, maka dipastikan usahanya itu akan mati karena usaha yang lain terus bergerak dan berinovasi.

“Mari kita gerak jangan tetap-tetap aja, jangan sampai usaha kita mati. Kalau usaha kita mati bukan karena orang lain, tapi karena kita sendiri yang tidak mau belajar apa yang terjadi di sekitar kita,” imbuhnya.

Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu juga menjelaskan bahwa tidak ada gunanya Kota Surabaya semakin bagus dan indah apabila warganya tidak berhasil dan tidak sukses. Oleh karena itu, ia mengajak kepada warga Kota Surabaya untuk tertib dengan peraturan yang ada, termasuk dalam pembayaran pajak.

“Saya juga terus berusaha dan belajar tertib supaya semuanya bisa kembali ke masyarakat. Mungkin jangan dilihat sekarang, tapi lihatlah putra-putri panjengan yang suatu saat nanti akan mencari kerja dan berusaha di Surabaya,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah VI Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan para pengusaha itu sengaja dikumpulkan untuk memberitahukan bahwa KPK dengan Pemkot Surabaya sudah menjalin kerjasama untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah, termasuk pendapatan dalam pajak restoran, hotel, parkir dan hiburan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk mentaati semua aturan, mulai dari mendaftarkan sebagai wajib pajak, taat melaporkan dan taat membayar dan yang lainnya, termasuk mengurus ijinnya,” kata Asep seusai sosialisasi.

Ia menjelaskan, untuk mencapai optimalisasi pendapatan daerah ini, maka Pemkot Surabaya membantu mempermudah pelaporannya. Salah satunya dengan sistem android berupa Surabaya Tax dan sudah disosialisasikan sebelumnya.

“Sedangkan KPK memastikan semua sistem itu jalan, tidak ada kebocoran, tidak ada praktek pemerasan, suap, gratifikasi atau KKN antara misalnya pengusaha dan petugas pajak. Jika ada pajak-pajak yang masih tertunda, kita akan dorong untuk dilunasi tunggakannya,” kata dia.

Asep juga menambahkan bahwa pertemuan kali ini hanyalah awal untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak. Ke depannya, ia memastikan bahwa akan ada beberapa pertemuan lainnya dengan para wajib pajak di Surabaya.

“Kalau dari segi aturan sebenarnya sudah cukup, mulai dari perda hingga perwalinya, tinggal menjalankannya,” pungkasnya. (irw/hum)

Baca juga