www.BeritaSurabayaOnline.com – Usulan Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo untuk membebaskan tarif Jembatan Suramadu belum disetujui, namun dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden RI, Ir. Joko Widodo menetapkan tarif tol Jembatan Surabaya – Madura (Suramadu) diturunkan lebih kecil atau sama dengan 50 persen dari harga saat ini.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung yang didampingi Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo dan, Tri Risma Harini sebagai Walikota Surabaya terpilih seusai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Pengembangan Wilayah di Kaki Jembatan Suramadu bersama Presiden RI, Ir. Joko Widododi dengan para Menteri Kabinet Kerja terkait Istana Merdeka RI, Jakarta, Rabu (03/02/2016).
Ratas tersebut menghasilkan dua hal yang telah disetujui Presiden RI yakni, untuk kendaraan angkutan yang melintasi Jembatan Suramadu diturunkan lebih kecil atau sama dengan 50 persen dari harga saat ini. Tarif tersebut berlaku baik dari Surabaya ke Madura, dan sebaliknya dari Madura ke Surabaya.
Selama ini, untuk kendaraan roda dua sudah digratiskan. “Sebelumnya, kendaraan roda empat, truk berat tarif melintasi Jembatan Suramadu sebesar Rp. 90 ribu, truk sedang sebesar Rp. 60.000 dan kendaraan sedan sebesar Rp. 30 ribu. Setelah melalui proses panjang antara digratiskan dan diturunkan, akhirnya Presiden RI memutuskan untuk diturunkan. Keputusan tersebut pastinya akan sangat membantu masyarakat Surabaya dan Madura,”ujar Menseskab Pramono Anung.
Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jawa Timur, menuturkan, sebelum diputuskan Presiden RI bahwa tarif Tol Jembatan Suramadu akan diturunkan lebih kecil atau sama dengan 50 persen dari harga saat ini, pihaknya telah mengusulkan agar tarif tol digratiskan. “ Pemprov Jatim mengusulkan agar tarif tol digratiskan karena melihat perkembangan masyarakat Madura setelah dibangunnya Jembatan Suramadu masih lambat karena masih terbebani biaya tarif tol,” ungkapnya.
Pakde Karwo menjelaskan alasan kenapa tarif tol Suramadu adalah mengurangi ongkos transportasi bagi masyarakat Madura. Paling tidak, dengan digratiskan tarif tol harga barang di Madura dan Surabaya bisa sama,sehingga akan mengungkit perekonomian. “Tidak mungkin orang dari luar Madura akan berinvestasi di Madura tapi masih dibebani biaya tarif tol yang cukup tinggi. Untuk potensi perekonomian sebenarnya cukup besar, akan tetapi tarif tol tetap menjadi kendala utama Madura bisa lebih maju,” ucapnya.
Ia mencontohkan, Pulau Madura memiliki potensi bagus dibidang pertanian khususnya ditemukan tebu tanah kering yang sering disebut Pasuruan Jatim 1 (PSJT 1). Akan tetapi setelah diproduksi dengan jumlah yang banyak dan dikirim ke luar Madura, ongkosnya menjadi mahal, dan membuat gairah petani tebu turun drastis. “Petani tidak bersemangat karena margin yang rendah dari harga tebu tersebut dan seringkali mengalami kerugian. Kerugian utama disebabkan faktor transportasi yang masih terbebani salah satunya biaya tol, dengan demikian, tujuan awal agar Pulau Madura bisa maju disektor perkonomian akan tergerus,” paparnya.
Dengan diputuskan tarif tol jembatan Suramadu diturunkan lebih kecil atau sama dengan 50 persen dari harga saat ini, Pakde Karwo mendukung upaya tersebut karena beban masyarakat ikut berkurang. “Kedepannya,semoga biaya tol Suramadu bisa dibebankan kepada APBD Provinsi, sehingga bisa digratiskan agar masyarakat bisa merasakan dampak positif dari Jembatan Suramadu,” tambahnya.
Demikian juga pengembangan perumahan atau real estate di Madura tidak akan bisa berkembang. Hal tersebut dikarenakan mereka yang mempunyai rumah di Madura dan bekerja di Surabaya masih terbebani biaya tarif tol yakni Rp. 60.000 per hari. “Real estate di Madura akan laku dan maju apabila digratiskan. Akan tetapi apabila tetap terbebani biaya transportasi, kemajuan itu dirasa tidak mungkin. Real estate menjadi salah satu contoh di satu bidang, bayangkan di bidang yang lainnya,” tambahnya.
Keputusan yang kedua adalah sekitar 600 ha tanah masyarakat di sekitar kaki Jembatan Suramadu sisi Surabaya akan dipermudah kepengurusan status tanah yang ditinggali selama ini. Sejak tahun 1978 masyarakat tidak bisa mengurus status kepemilikan tanah , maka dari itu kewenangan akan dikembalikan kepada Pemerintah daerah yakni Pemprov Jawa Timur dan Pemkot Surabaya untuk bisa meningkatkan status tanah tersebut. Hal tersebut tentunya akan menjadi kado awal tahun bagi masyarakat Kota Surabaya.
Sementara itu, Tri Risma Harini sebagai walikota terpilih menyoroti tentang kejelasan status tanah 600 ha di sekitar kaki Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Selama ini, warga sekitar jembatan tersebut belum bisa meningkatkan status tanahnya. Dengan adanya penetapan dalam rapat tersebut oleh Presiden RI maka masyarakat memilki kepastian.”Selama ini status tanah masyarakat kebanyakan Petok D atau Letter C dan sebagian belum bersertifikat. Padahal tanah tersebut bukan tanah Negara tetapi milik masyarakat.,” ucapnya. (Jatim/red)