Surabaya – Setelah alat kelengkapan dewan (AKD) ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya pada Kamis (17/10/2024).
Salah satu AKD Komisi D DPRD Kota Surabaya diketuai oleh Akamarawita Kadir menegaskan tidak akan keluar dari fungsi dan tugasnya.
“Kita tidak akan keluar dari fungsi dan tugasnya,” ujar Akmarawita Kadir Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya. Senin (21/10/2024) ketika ditemui
Ia menjelaskan, Tugas dan fungsi anggota DPRD meliputi legislasi, badan anggaran keuangan, kontroling, monitoring dan evaluasi.
“Jadi kita tetap menerima laporan laporan (Warga) yang ditujukan ke komisi D,” tegas Akmarawita Kadir.
Meski demikian, kata ia, laporan itu tetap melalui pimpinan DPRD Kota Surabaya kemudian dilanjutkan ke komisi komisi.
“Apabila laporan itu sesuai dengan bidang komisi D, kita akan rapatkan internal lebih dulu, apakah perlu kita panggil untuk dihearingkan dan lain sebagainya,” terang Akmarawita Kadir.
Menurut legislator dari fraksi partai Golkar ini, karena setiap laporan warga tidak selalu dihearingkan,
Tetapi, lanjut ia, mungkin bisa diselesaikan dengan cara musyarawarah lebih dulu di tingkat warga.
“Jadi laporan laporan warga itukan berbagai macam persoalannya” ungkap Akmarawita Kadir.
Ia menambahkan, Komisi D akan memprioritaskan tiga bidang yakni kesehatan, pendidikan dan sosial akan menjadi penting untuk dikuatkan lagi.
“Jadi kita mereview dan mengevaluasi hal hal di tahun kemarin itu masih jadi catatan catatan buat kita,” pungkas Akmarawita Kadir. (irw)