Surabaya – Diduga kuat sebagai pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram, seorang anggota polisi yang berdinas di Polsek Sedati ditangkap Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Salah satu anggota polisi ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Sebelum menangkap anggota polisi berpangkat Aiptu tersebut, Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap terlebih dahulu seorang wanita dengan inisial IR, yang menjadi Wanita Idaman Lain (WIL) anggota polisi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, anggota polisi yang berdinas di Polsek Sedati itu bernama Abdul Latif. Ia ditangkap Kamis (04/06/2015) malam, setelah Idik III menangkap IR yang sedang menjual paket sabu.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian mencari Aiptu AL. Saat polisi membawa IR ke tempat kosnya, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 13 kg. Selain itu, di tempat kos IR ini, polisi juga menemukan ekstasi sebanyak 22 butir dan 5 paket sabu siap edar.
“Saat dilakukan penggeledahan di tempat kos IR, polisi akhirnya menemukan AL di sana. Berdasarkan pengakuan sementara AL, narkoba yang ditemukan di tempat kos IR ini milik salah seorang narapidana kasus narkoba yang saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Medaeng, “ ujar sumber.
Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Polrestabes Surabaya. Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Widjanarko dan Kanit Idik III Polrestabes Surabaya, AKP. Gatot Setyo Budi yang dihubungi melalui Blackberry Messanger (BBM) belum menjawab. (irw/lin)