Apartemen Madisson Avanue Ingkar Janji, Puluhan User Lapor Ketua Dewan

oleh

Surabaya – Sebanyak 25 orang perwakilan user (pembeli) unit Apartemen Madisson Avanue mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya di jalan Yos Sudarso Surabaya untuk mengadukan nasibnya, Selasa (12/02/2019).

Kedatangan mereka untuk melaporkan pihak managemen Apartemen Madisson Avanue yang berlokasi di jalan Jemur Sari Surabaya kepada Ketua DPRD Kota Surabaya Ir Armuji.

“Karena pihak Apartemen Madisson Avanue ingkar janji kepada konsumen, maka kami melaporkan hal ini kepada Ketua DPRD Kota Surabaya,” ujar Lantip Mutholli, Ketua CMA (Costumer Madisson Avanue), rabu, (12/02/2019)

Lantip mengungkapkan, pada saat pembelian unit room Apartemen Madisson Avanue tahun 2016, dalam kontrak dijanjikan tanggal 09 Februari 2019 konsumen sudah serah terima unit room, namun sudah lewat tiga hari ini belum ada kepastian dari pihak pengembang.

“Hak kami agar unit room yang dijanjikan agar segera diberikan, karena kewajiban kami membayar juga sudah lunas.” Katanya, kepada wartawan usai bertemu dengan Ketua DPRD Kota Surabaya.

Padahal, Kata Lantip, pada waktu proyek dimulai Januari 2016 sampai saat ini baru terbangun tujuh lantai, sementara unit room kami sendiri berada di lantai tujuh ke atas. Itu artinya, serah terima yang dijanjikan tanggal 09 Februari 2019 kemarin tidak dipenuhi oleh pengembang.

“Ini namanya wanprestasi dari pengembang Madisson Avanue.” tegasnya.

Lantip menjelaskan, rata-rata user sudah membayar 300 jutaan per unit apartemen dimana janji serah terima di bulan Februari 2019 ini, sementara ada 800 user, jika dikalikan nilai nya bisa mencapai Rp 160 milyar lebih.

“Ini sudah bisa bangun sampai 25 lantai, tapi mengapa baru 7 lantai yang dibangun. Artinya pembangunan Apartemen Medisson Avanue mandeg, sementara duit user tidak bisa kembali.” paparnya.

User lainnya, Sujiono sudah membayar Rp 202 juta pada tahun 2015 ke managemen Apartemen Madisson Avanue, namun seperti user lainnya serah terima kunci belum juga terealisasi.

“Kami berharap Ketua Dewan membantu kami untuk mengembalikan hak konsumen,” ucapnya.

Hal senada, Ibu Tan Frans juga salah satu user, menambahkan, dirinya bahkan membeli tiga unit room dengan harga Rp 670 juta, namun sama sekali belum diserah terima kan seperti yang dijanjikan pengembang Madisson Avanue.

“Ini penipuan namanya mas.” ungkapnya dengan nada jengkel. (irw)