Surabaya (BSO) – Salah satu penyebab kemacetan adalah banyaknya kendaraan yang parkir di tepi jalan umum (TJU). Untuk mengatasi problem tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya akan segera menerapkan kebijakan parkir zona. Nantinya, kebijakan tersebut juga akan dikembangkan ke pemberlakuan tarif progresif di beberapa titik.
Pada tahap awal, dishub menetapkan 10 kawasan yang masuk parkir zona. Yakni, kawasan Jembatan Merah, Tugu Pahlawan, Taman Bungkul, balai kota, Jl Kertajaya, Jl Kedungdoro, Jl Tunjungan, Jl Embong Malang, Jl Kembang Jepun dan Jl Nyamplungan. Dengan demikian, kendaraan yang parkir di zona-zona tersebut akan dikenakan tarif lebih mahal dibanding area lain.
Kepala UPTD Parkir Surabaya Timur, Tranggono, mengatakan, penentuan 10 kawasan yang masuk parkir zona mempertimbangkan 3 aspek, yaitu lokasi-lokasi tersebut merupakan pusat kegiatan masyarakat, sering terjadi kemacetan dan mobilitas kendaraan tinggi.
Dari kesepuluh kawasan parkir zona tersebut, satu lokasi dipilih dishub untuk pemasangan alat parkir meter, yakni di area balai kota. Rencananya, 10 unit alat parkir meter akan dipasang di sepanjang Jl Jimerto dan Jl Sedap Malam.
“Uji coba alat ini dimulai dari lingkup terdekat dulu. Kami ingin mengedukasi mulai dari para pegawai pemkot, serta mungkin warga yang berkepentingan datang ke pemkot,” ujar Tranggono saat dijumpai di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (19/10/2016).
Alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini melanjutkan, dengan adanya alat parkir meter tersebut, transaksi pembayaran parkir menggunakan uang elektronik. Dia menyadari bahwa pada masa awal pemasangan, pengguna parkir akan sedikit kesulitan karena belum terbiasa dengan uang elektronik. Untuk itu, dishub akan mengakomodir dengan menyiagakan juru parkir dengan kartu uang elektronik. “Jadi, pemilik kendaraan bisa membayar di jukir, lalu jukir yang akan tab kartu uang elektronik ke mesin parkir,” urainya.
Adapun alat parkir meter menggunakan panel surya sehingga mampu beroperasi tanpa listrik. Jika penyimpan daya pada parkir meter dalam kondisi penuh, alat tersebut mampu beroperasi selama dua tahun dalam kondisi tanpa sinar matahari. Selain itu, parkir meter juga terkoneksi dengan server dishub secara nirkabel. Dengan demikian, seluruh data transaksi dapat langsung terekam secara realtime.
Dijelaskan Tranggono, alat parkir meter ini diperkirakan beroperasi awal Desember 2016. Saat ini sedang dalam proses pembuatan peraturan wali kota (perwali) yang diprediksi baru kelar akhir November mendatang.
Kendati demikian, dishub tidak akan langsung menerapkan tarif parkir progresif. “Tarif parkir progresif baru akan diberlakukan dua atau tiga bulan setelah pengoperasian alat parkir meter. Sebab, kami juga akan melakukan pemantauan dan pengukuran selama masa-masa awal penerapan parkir meter,” imbuhnya.
Sementara itu, pakar IT dari ITS, Endroyono menyambut baik niatan pemkot yang akan menggunakan alat parkir meter. Menurut dia, parkir sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bermasyarakat di seluruh dunia. Sehingga, mau tidak mau, parkir juga menjadi bagian dari manajemen lalu lintas.
Namun demikian, pria yang sempat mengenyam pelatihan DTV and DigiWorld di Perancis ini menekankan, bahwa pemilihan teknologi alat parkir harus memenuhi unsur sustainable, transparan, akuntabel dan reliable (STAR). “Syukurlah di Surabaya ini, dalam pengadaan teknologi manajemen lalu lintasnya sudah memperhatikan unsur-unsur tersebut. Sehingga, dapat dipastikan bahwa teknologi yang digunakan terarah, tepat guna dan dapat dipertanggung jawabkan,” tandasnya. (red/hum)