Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri

oleh
foto pelaku pencabulan
foto pelaku pencabulan

Surabaya – Unit PPA Polrestabes Surabaya berhasil meringkus ayah kandung yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak tahun 2014-2018.

Kejadian bejat ini terungkap, usai Yuli Mariane (32 tahun) warga Jalan Dupak Baru 3/55 ibu kandung dari korban berinisial Suci melaporkan suaminya sendiri M.Taufik (37) warga Jalan Dupak Baru Gg 2/7 ke unit PPA Polrestabes Surabaya.

Hal ini disampaikan AKBP Sudamiran Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melalui AKP Chyntia Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, kami menerima laporan masyarakat dengan No. LP/B/313/IV/2018/Restabes Sby
Tanggal 02 April 2018 terkait perkara persetubuhan terhadap anak kandung di kamar rumah Jalan Dupak Baru 3/55 surabaya.

“Unit PPA Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap perkara ini atas adanya laporan dari ibu korban bernama Yuli Mariane,” Katanya, Selasa (08/05/2018)

AKP Chyntia mengungkapkan,  ibu kandung dari korban bernisial Suci yang melaporkan ayah kandungnya sendiri tega menjadikan Suci untuk pelampiasan nafsu birahinya sejak tahun 2014-2018,” Katanya.

“Korban disetubuhi oleh tersangka yang merupakan anak kandungnya sebanyak 4 kali juga mengalami pencabulan berulang-ulang,” Ungkapnya.

Dalam Perkara persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,tersangka dapat diancam Pasal 81 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak.pungkas Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.  (Dwi)