Bakal Calon Wajib Test Swab Pemeriksaan Kesehatan Saat Pendaftaran

oleh

Surabaya – Dalam masa pendemi, seluruh tahapan Pilkada mewajibkan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya bagi pasangan bakal calon Wali Kota (Bacawali) dan Bakal Calon Wakil Wali Kota (Bacawali) Surabaya yang akan mendaftar pada hari jumat (04/092020) hingga minggu (06/09/2020).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mewajibkan test swab bagi calon kepala daerah tersebut saat mendaftar dan pemeriksaan kesehatan yang akan diselenggarakan di RSUD Dr. Soetomo.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Soeprayitno mengatakan Bacawali dan Bacawawali harus membawa hasil test swab saat mendaftar ke KPU karena merupakan syarat pendaftaran. Sesuai dengan PKPU No  10 Tahun 2020 perubahan atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang tahapan pemilihan ditengah pandemi Covid-19 mengharuskan test swab.

“Paslon sebaiknya membawa hasil swab PCR saat mendaftar, dan saat pemeriksaan kesehatan pihak Rumah Sakit Dr Soetomo juga menghendaki test swab dilakukan lagi,” katanya.

Soeprayitno menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan kesehatan pada 7 September, pihak Rumah Sakit Dr Soetomo akan menjaga hasil swab dengan baik. Bahkan pihak rumah sakit milik pemerintah tersebut nantinya menyarankan untuk paslon melakukan karantina setelah dilakukan swab karena dikhawatirkan rentan terkena apabila kembali ke rumah.

“Jika nanti pulang ke rumah bisa dikhawatirkan bertemu dengan banyak orang, jadi kami juga mengimbau seperti yang dikatakan oleh pihak rumah sakit untuk tidak pulang ke rumah dan disarankan untuk berada di hotel sekitar Dr Soetomo untuk karantina sementara, sembari menunggu hasil Swab pada 8 hingga 9 September,”terangnya.

Lanjutnya, apabila nanti salah satu paslon terpapar dapat menjalani isolasi. Bahkan ketika nantinya Paslon mendaftar diharapkan yang masuk ke KPU kedua paslon, pemimpin parpol (Ketua Umum dan  Sekretaris) dan penghubung parpol atau leiser officer (LO).

KPU Kota Surabaya juga sudah mempersiapkan protokol kesehatan untuk pembukaan pendafataran Bacawali-Bacawawali di hari pertama akan dibuka mulai pukul 08.00- 16.00. Waktu yang sama juga berlaku pada pendaftaran (05/09/2020). Kemudian pada hari terkahir (06/09/2020) pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

“Sudah siap semua kami mengedepankan protokol kesehatan bahkan penerimaan pendaftaran besok (hari ini) terus kami koordinasikan dengan tim Gugus Tugas Covid-19 di Pemkot. Dan kami juga melakukan simulasi pendaftaran,”terangnya.

Nano mengungkapkan dari informasi yang didapat dihead desk yang melayani koordinasi lintas partai politik, bahwa pendaftar pertama akan dilakukan oleh Bacawali dan Bacawawali dari PDI Perjuangan.

“Informasinya pada awal dibuka pendaftaran akan ada PDI Peejuangan yang rencananya akan datang selepas shalat Jumat. Tapi kami masih menunggu kepastian tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu ditempat yang sama Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, mengimbau kepada massa pendukung paslon diharapkan untuk tidak melakukan longmarch atau iring-iringan massa saat pendaftaran di kantor KPU Kota Surabaya. Hal ini mencegah adanya kerumunan saat masa Pandemi Covid-19.

“Kalau ada yang datang dengan berkerumun itu diluar dari imbauan kami. Kemampuan kita hanya mengimbau parpol berharap pengumpulan masa dalan bentuk iringan masa tidak boleh dilakuakan, kalaupaun ada itu diluar jangkau kita, agar tidak sampai pemilihan ini jadi klaster baru,”harapnya.

Menurut Insan apabila nantinya ada syarat pencalonan yang tidak sesuai dengan syarat pendaftaran maka akan ditolak. Pihaknya menyarankan untuk melakukan perbaikan apabila ada syarat yang kurang diawal.

“Karena masih punya waktu untuk perbaikan pada tanggal 6 September,” pungkasnya. (irw/mat)