Balai Besar POM Musnahkan Obat Dan Makanan Ilegal Senilai Rp 5,68 Milyar

oleh

WWW.BERITASURABAYAONLINE.COM – Pemprov Jawa Timur memberikan apresiasi kinerja Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya melakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal dengan cara dibakar. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.490 item dengan 512.000 kemasan bernilai sekitar Rp 5,68 miliar.foto-01-BPOM pemusnahan barang bukti

Gubernur Jawa Timur dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Kesejahteraan Masyarakat Setda Prov Jawa Timur, Shofwan saat Pemusnahan Produk Obat dan Makanan Ilegal Hasil Pengawasan BPOM di Halaman Kantor BPOM di Karangmenjangan Surabaya, Jumat (11/12/2015) mengatakan, dengan penguatan kerjasama lintas sektor antara pemerintah daerah Jawa Timur dengan BPOM sangat efektif memberantas peredaran obat dan makanan illegal.

Badan POM dan jajarannya memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat dan mendorong daya saing dibidang obat dn makanan. Terlebih di era globalisasi tugas tanggung jawab pengawasan obat dan makanan semakin luas dan komplek.

Balai POM di Surabaya mempunyai kewenangan tugas dan pungsi dalam pengawasan obat dan makanan sangat besar peranannya dalam mewujudkan cita-cita bersama yakni masyarakat Jawa Timur yang mandiri sejahtera dan berkeadilan. Dengan masa depan yang sehat bebas dari produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat terhadap kesehatan.

Di sisi lain dari aspek ekonomi ke depan adalah terjadinya gejolak ekonomi global yang berdampak terhadap perekonomian yang melambat. Penguatan tiga aspek ekonomi nyang meliputi peningkatan produksi UKM, IKM dan usaha besar, sistem pembiayaan yang kompetitif serta pemasaran harus segera dilaksanakan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang dimulai akhir 2015.

Terkait hal tersebut BPOM di Surabaya dapat terus meningkatkan upayan penguatan aspek ekonomi seuai dengan tugas pokok peran dan fungsinya seperti yang telah dilaakukan selama ini dimana hubungan Pemerintah daerah dengan BPOM cukup baik.

Dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang jejaring keamanan pangan daerah, diharapkan tim tersebut segera bekerja dengan sebaik-baiknya. Sehingga masyarakat Jawa Timur terlindung dari bahan pangan maupun prodak pangan yang membayakan bagi kesehatan.

Selain itu juga telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur. Tentang Tim Terpadu Pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan didalam pangan ditingkat provinsi merupakan tindak lanjut peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan POM tentang pengawan terpadu bahan berbahaya dalam pangan.

Diharapkan tim tersebut secepatnya dapat pelaksanakan tugasnya sehingga masyarakat bisa terhindar dari bahan yang dilarang dalam pangan seperti; formalin, zat pewarna yang dilarang dalam pangan seperti borak yang masih ditemukan terutama dalam pangan siap saji, jajanan anak sekolah. Dampak akibatnya dari penggunaan bahan yang dilarang dalam pangan sangat besar.

Kepala BPOM Pusat, Roy Alexander Sparinga mengtakan, sepanjang tahun 2015 telah tercatat dan memusnahkan produk obat dan makanan ilegal yang senilai Rp 68 miliar. Produk obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan telah mendapat ketetapan hukum dari pengadilan.

Sebenarnya temuan Balai BPOM yang masih proses pada 2015 sebesar Rp 220 miliar. Dari jumlah tersebut obat-obat tradisional mengandung bahan kimia cukup mendominasi dengan nilai Rp 140 miliar. Kondisi tersebut merupakan sebuah. penomena gunung es, karena sebenarnya angka dimasyarakat lebih dari jumlah tersebu. Melihat hal tersebut peran pelaku usaha, pemerintah dan nmasyarakat harus terus ditingkatkan sinergitasnya..

Sedangkan sepanjang tahun 2015 Balai BPOM telah menemukan obat tradisional yang mengandung kimia obat sekitar 54 aitem, dari jumlah tersebut 47 ilegal 7 ada ijinnya tetapi telah dicabut. Senyak 54 obat tradisional yang mengandung bahan kimia telah dikeluarkan dan disampaikan ke masyarakat peringatan publik (publik warning) agar masyarakat tidak membeli dan mengkonsumsinya.Dari jumlah tersebut 20 persen produk impor dan 80 persen merupakan produk dalam negeri.

Polanya memang ada pemain besarnya tetapi ada pula yang kecil-kecil yang merupakan produk rumahan dari Cilacap, Banyuwangi, Malang, Tangeran serta di Sidoarjo. Daerah-daerah tersebut telah mendapat pengawasan khusus dari BPOM dan pemrintah setempat. (red/ryo)