Baru Keluar LP, Dua Pelaku Perampasan Beraksi Lagi Dan Berhasil Dibekuk

oleh

BERITASURABAYAONLINE.COM – Dua Tersangfoto-01-pelaku jambret melawan di dorka berinisial PT (20) warga jalan Tenggumung Surabaya dan JM (30) warga Buduran Sidoarjo Pelaku perampasan dengan kekerasan berhasil dibekuk oleh Anggota Satuan Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya usai berhasil merampas HP milik korban bernama Evi (30) warga Jombang.

Peristiwa Perampasan yang terjadi pada 12 Agustus 2015 saat itu korban sedang berhenti di pinggir jalan, tiba-tiba Dua Pelaku menggunakan sepeda motor tersebut menghampiri dan merampas dengan paksa HP milik korban, pada saat itu pula korban langsung menghubungi anggota kepolisian sambil mengejar para pelaku tersebut.

Tak lama kemudian anggota yang sedang berpatroli langsung meluncur lalu dibantu dengan korban untuk mengejar Pelaku dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran berusaha meloloskan diri, sebelum ditangkap, Pelaku menambrak sebuah mobil dan mencoba lagi berusaha meloloskan diri sebelum ditangkap, namun dengan kesiagapan anggota polisi dengan tegas memberikan timah panas kepada kedua pelaku tersebut.

Kasat Reskirm Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete menjelaskan, Aksi yang dilakukan Dua Tersangka Pelaku perampasan yang berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian ini, berkat kerja sama dengan warga masyarakat bersama korban mengejar Pelaku hingga terjadi aksi kejar kejaran, dan berhasil ditangkap.

“Sebelum ditangkap, Pelaku terlebih dulu menambrak mobil, dan berusaha meloloskan diri, salah satu pelaku berhasil ditangkap,” Jelasnya. Kamis (13/08/2015)

Lanjut AKBP Takdir Mattanete, Setelah polisi berhasil menangkap satu Pelaku, kemudian mengembangkan lagi untuk mengejar satu pelaku yang melarikan diri, pada saat bersamaan pula, satu lagi pelaku yang berusaha melarikan diri berhasil dibekuk dan ditangkap anggota kepolisian.

“Pada saat bersamaan kedua pelaku tersebut berhasil kita tangkap, dan saat itu kita lakukan tindakan tegas terhadap pelaku karena kita tidak mau kehilangan pelaku saat terjadi pengejaran,” Tegas AKBP Takdir Mattanete.

AKBP Takdir Mattanete berharap, Kedua Tersangka berinisial PT (20) warga jalan Tenggumung Surabaya dan JM (30) warga Buduran Sidoarjo ini, baru kenal saat sama – sama pernah dipenjara di rutan medaeng, namun masih saja melakukan tindakan perampasan dengan kekerasan

“Tiga bulan lalu Pelaku ini baru keluar dari penjara, dan berharap pada pihak pengadilan bisa menjatuhi hukuman lagi seberat-beratnya, sehingga bisa membuat kapok para pelaku ini,” Pungkasnya.

Sementara itu, Kedua Tersangka Pelaku Perampasan dengan kekerasan yang tidak segan segan melukai korban dalam aksinya yang berhasil ditangkap polisi bersama barang bukti sepeda motor Nopol L- AG 5220 – DK dan 1 buah Hp akan dkenakan pasal 365 Tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (irw)