www.BeritaSurabayaonline.com – Seorang pria bernama Joko Yowono (56) warga jln Ketintang Baru III / 87 surabaya menjadi tersangka tindak pidana kasus penipuan melakukan pembayaran berupa cek kosong kepada pemilik toko bahan bangunan senilai 538 juta lebih.
Modus yang dilakukan tersangka ini, berawal dari mendapat suatu proyek perbaikan Drainase dan jalan trotoar dari kabupaten Badung Bali sesuai PO dari PT Linggar jati Perkasa, kemudian untuk kebutuhan barang barang material beli dari CV Sariton Jaya.
Setelah pengerjaan proyek selesai Pemerintah kabupaten Badung – Bali melunasi pembayaran proyek tersebut kepada tersangka, namun tidak dibayarkan kepada CV Saritin Jaya selaku penyedia atau penjual bahan bahan material hanya dibayar dengan cek kosong
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengakatan, Tersangka ini sebagai Dirut Kontraktor, semula mendapatkan suatu proyek pembuatan gorong gorong di kabupaten Badung Bali setelah proyek selesai Pemda Badung Bali sudah membayar lunas kepada tersangka.
“Namun oleh tersangka ini tidak dibayarkan kepada salah satu tempat penjual bahan bahan material selaku penyedia barang,” Katanya. Rabu (24/02/2016)
Lanjut,Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menambahkan Semula total nilai proyek keseluruhan mencapai 11 milyard dan sudah dibayar oleh pemda Badung Bali, Namun tersangka belum bisa membayar uang dari pengambilan salah satu penjual bahan material.
“Tersangka ini sempat melarikan dan tidak diketahui keberadaannya lalu akhirnya berhasil di tangkap di Bali oleh anggota Polrestabes Surabaya,” Ungkap AKBP Takdir Mattanete (irw)