Belum Kantongi Izin Lima Toko Swalayan Ditempeli Stiker Pelanggaran

oleh
foto salah satu tooko swalayan belum kantongi surat IUTS
foto salah satu tooko swalayan belum kantongi surat IUTS

Surabaya – BSO – Meskipun mendapat soroton atas keterlambatan Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban penutupan terhadap toko swalayan yang belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) dari Disperindag Kota Surabaya, Namun penertiban penutupan tetap dilakukan dengan menempelkan stiker bertanda X bertulisan pelanggaran.

“Setelah mendapat surat bantuan penertiban (Bantib) dari Disperindag Surabaya, kami hari ini melakukkan penertiban penutupan toko swalayan,” Kata Sudarsih Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Surabaya.

Sudarsih mengatakan, Semula rencana penutupan sembilan toko swalayan belum memiliki IUTS, namun sesuai hasil rapat koordinasi sampai tiga kalinya, hari ini merucut sampai menjadi lima toko swalayan yang akan dilakukan penertiban penutupan dengan melakukan penertiban penutupan.

“Kelima toko swalayan ini telah melanggar perda No 8 tahun 2014 Tentang Penataan Toko Swalayan,” Ujarnya, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (15/03/2017)

foto salah satu tooko swalayan belum kantongi surat IUTS
foto salah satu tooko swalayan belum kantongi surat IUTS

Sudarsih menjelaskan, Penertiban penutupan kelima toko swalayan belum mengantongi IUTS ini, Sebelumnya Satpol PP Surabaya lebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik toko swalayan sejak tiga hari lalu sebelum dilaksanakan penertiban penutupan pada hari ini.

“Namun fakta yang ada dilapangan saat kita datangi kelima Toko Swalayan ini sudah lebih dulu menutup dengan sendirinya lalu kita melakukan penempelan stiker pelanggaran,” Jelasnya.

Kelima dari sembilan toko swalayan yang belum mengantongi surat IUTS yang sudah ditutup dengan menempelkan stiker bertanda X Bertulisankan Pelanggaran Satpol PP Surabaya akan terus dilakukan pemantuan terus, bilamana ditemukan toko swalayan yang berani buka sebelum ada IUTS, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan menyegel panten.

“Bilamana ditemukan toko swalayan yang berani buka lagi, maka akan kami tindak tegas dengan menyegel panten,” Tegasnya.

foto satpol ppp surabaya bersama tim disperindag surabaya lakukan persiapan penempelan stiker X pelanggaran
foto satpol ppp surabaya bersama tim disperindag surabaya lakukan persiapan penempelan stiker X pelanggaran

Penertiban penutupan kelima toko swalayan yang belum mengantongi IUTS yang ditempeli stiker bertanda X Bertulisan Pelanggaran ini terdiri dari, Alfa Midi jalan Somo Jawar No 55, Alfa Midi jalan Dukuh Kupang Barat 25 No 15 A, Alfa Midi Jalan Banyu Urip No 151, Alfamart Jalan Dr Moetopo Modjo Surabaya dan Alfa Midi Jalan Prof Moestopo No 177 Surabaya.

Sementara itu, Penertiban penutupan kelima toko swalayan yang belum mengantongi IUTS ini dipimpin langsung oleh Iskandar Kasi Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Surabaya, bersama Tim Disperindag, Tim Lingkungan Hidup (LH) dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya serta Muspika Kelurahan dan Kecamatan dibantu dengan pihak kepolisian setempat. (irw)