Belum Miliki Izin, Pitrad Pesona Disegel Satpol PP Surabaya

oleh
foto pitrad pesona belum miliki izin ditempeli stiker pelanggaran oleh satpol pp kota surabaya
foto pitrad pesona belum miliki izin ditempeli stiker pelanggaran oleh satpol pp kota surabaya

Surabaya – BSO – Pitrad Pesona berlokasi di Komplek Pertokoan Darmo Park jalan Mayjen Sungkono Surabaya ditempeli stiker bergambar X bertuliskan pelanggaran oleh Satpol PP Kota Surabaya dinyatakan belum mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan berhasil mengamankan lima tenaga terapis belum miliki surat sertifikasi kesehatan.

“Kegiatan RHU siang ini atas perintah langsung dari Kasatpol PP Kota Surabaya,” Kata Saiful Eksan Kasi Pengawas Satpol PP Kota Surabaya. Senin (10/04/2017) siang hari.

foto satpol pp surabaya saat periksa surat sertifikasi kesehatan tenaga terapis
foto satpol pp surabaya saat periksa surat sertifikasi kesehatan tenaga terapis

Saiful menjelaskan, Razia RHU di Pitrad Pesona belum memiliki izin TDUP telah melanggar perda no 23 tahun 2012 tentang pariwiasata dan berhasil mengamankan lima tenaga terapis yang juga belum memiliki surat sertifikasi dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya sehingga petugas melakukan penyegelan kedua kalinya.

“Hari ini kami melakukan penyegelan kedua kalinya Pitrad Pesona karena belum mengantongi izin TDUP,” Jelasnya. pada wartawan ditemui usai kegiatan Razia RHU.

foto teraga terapis pitrad pesona dibawa ke mako satpol pp kota surabaya
foto teraga terapis pitrad pesona dibawa ke mako satpol pp kota surabaya

Saiful menambahkan, Selain melakukan penyegelan di pitrad pesona, Petugas juga berhasil mengamankan dan membawa lima tenaga terapis karena belum memilik surat sertifikasi dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk dilakukan pendataan lebih lanjut di mako satpol pp kota surabaya.

“Setelah didata di mako satpol pp kota surabaya kelima tenaga terapis akan kita kirim di Liponsos Keputih Sukolio Surabaya untuk dilakukan juga tes kesehatan,” Ujarnya.

Razia RHU kedua kalinya di Pitrad Pesona berada dikawasan Komplek Pertokoan Darmo Park jalan Mayjen Sungkono Surabaya pada siang hari yang disegel Satpol PP Kota Surabaya yang dinyatakan belum mengantongi izin TDUP telah melanggar Perda No 23 Tahun 2012 Tentang Pariwisata. (irw)