Surabaya – Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap kali beraksi di Jalan Gadel Timur Gang 1 belakang kantor diklat Surabaya dan Jalan Indragiri Surabaya, berhasil diringkus Tim Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Tersangka pelaku curas berinisial M Kus (23) warga Jalan Simo Gunung Keramat Gang III Surabaya ini, sebelumnya juga pernah dipenjara dalam kasus narkoba pada tahun 2017
“Penangkapan tersangka pelaku curas berinisial M Kus (23) ini, berkat kerja keras tim unit resmob polrestabes surabaya,” Ujar AKBP Sudamiran Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu, (18/08/2018)
Pelaku curas ini, Kata Sudamiran, kerap kali melakukan aksinya dikawasan Jalan Gadel Timur Gang 1 tepatnya belakang kantor diklat Surabaya dan Jalan Indragiri Surabaya hasil dari pengembangan dari dua temannya BS dan BN pelaku narkoba.
“Pelaku curas ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan pelaku berinisial BS di tahan di Lapas Medaeng dan BN ditahan di Polsek Sawahan,” Katanya.
Dihadapan petugas, Tersangka M Kus (23) mengaku, Ia melakukan aksinya bersama dua temannya yakni BN dan BS di sejumlah lokasi di surabaya berhasil menggasak tas berisi berisi HP dan uang dan Ia juga mengaku pernah dipenjara divonis 4 tahun kasus narkoba.
“Saya bersama BS di jalan indragiri dapat tas, dan di jalan kedungdoro, Arjuno, dan jalan Gadel Timur mendapat tas juga berisi HP dan uang,” Akunya.
Sementara itu, Tersangka M Kus (23) pelaku curas bersama sejumlah barang bukti 1 buah tas, 1 buah dompet warna hitam, 1 buku tabungan, 1 buah kartu penjemputan anak sekolah, uang tunai sebesar Rp 150.000 berhasil diamankan, sedangkan satu teman tersangka lainya berisial TTK masih dalam pencarian polisi (DPO). (dwi)