www.BeritaSurabayaOnline.com – Tersangka Dua pria yakni Heru (31) warga Kalianak dan Robbi Hardiyanto (34) warga Tambak sari Surabaya pelaku perampasan dompet yang terekam oleh kamera CCTV saat dilokasi dan berhasil diringkus Anggota Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Aksi Pelaku perampasan dompet yang terekam oleh kamera CCTV di jln Agung Suprapto surabaya saat itu sedang membututi korban bernama Siti Chomalasari (38) warga jln Gubeng Klingsingan 5/10 surabaya yang sedang mengendari motor honda beat.
Tanpa disadari saat itu korban menaruh dompet di bagian bagasi kecil depan, tiba tiba pelaku yang berboncengan gunakan motor honda CB 150 L 5457 WR, pelaku bernama Robbi langsung merampas dan berhasil membawa kabur dompet, lalu korban berusaha mengejar kedua pelaku namun tidak berhasil menangkap pelakunya.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lili Djafar mengatakan, Kedua pelaku waktu itu sedang membututi korban dari belakang lalu melihat sebuah dompet milik korban yang di taruh di bagasi kecil dibawah setir motor tiba tiba pelaku langsung merampas dompet milik korban.
“Sejak awal pelaku ini sudah membututi korban dan melihat sebuah dompet yang ada di depan setir dan langsung di ambil oleh pelaku,” Katanya.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan, Tertangkapnya kedua tersangka pelaku penjambretan ini berkat dari rekan vidio kamera CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) di Jln Jaksa Agung Suprapto surabaya.
“Kemudian kita kembangkan dan berhasil kita tangkap kedua pelaku penjambretan ini,” Jelas Kompol Lili Djafar. Senin (01/02/2016).
Dihadapan polisi kedua pelaku penjambretan dan perampasan dompet yang terekam oleh kamera CCTV dan berhasil ditangkap, salah satu pelaku mengatakan,. Dirinya mengaku diajak rekannya hanya putar putar saja dan nggak ada niatan untuk itu tetapi karena kebutuhan hidup keluarga untuk makan terpaksa saya melakukannya.
“Baru satu kali ini saya melakukan penjambretan dan baru satu jugs ketangkap,” Akuinya Robbi Hardiyanto (34) profesi penjual sayur keliling.
Sementara itu, Kedua tersangka pelaku penjambretan dan perampasan dompet berisi surat penting dan uang sebesar 300 ribu rupiah yang berhasil ditangkap polisi berkat dari terekamnya kamera CCTV bersama barang bukti 1 unit motor honda CB-150 L-5457-WR warna merah milik pelaku ini akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (irw)