www.beritasurabayaonline.com-Guna untuk mengenbalikan fungsi semula stand pasar yang berada di lantai 1 dan 2 Pasar Keputran Utara Surabaya yang berubah menjadi tempat hunian oleh sejumlah pedagang akhirnya ditertibkan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang pada pemberitaan sebelum tidak dilaksanakan dikarenakan pengurus PD Pasar Surya belum siap melakukan pembongkaran.
Dalam penertiban sebanyak 158 stand yang ada di lantai 1 dan 2 pasar Keputran Utara dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Surabaya di bantu oleh petugas gabungan dari, Dinas PD Pasar Surya, Bakesbanglinmas, Kepolisian dan TNI tujuan untuk pembenahan dan penataan fungsi stand pasar sebagai tempat usaha.
Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, Penertiban sejumlah stand pasar ini bertujuan membantu PD Pasar Surya untuk melakukan penataan ulang dan mengembalikan fungsi semula sebagai tempat usaha
“Ada 158 stand pasar yang dijadikan hunian di huni terdiri dari 39 Stand di Lantai 1 dengan total hunian jiwa sebanyak 236 jiwa,” Katanya Rabu (06/04/2016)
Kasatpol PP Kota Surabaya menjelaskan, Setelah melakukan penertiban kedepannya akan ditata dan dibenahi oleh PD Pasar Surya untuk dijadikan tempat usaha bagi pedagang bukan untuk dijadikan tempat tinggal atau hunian lagi.
“Selain penertiban Satpol PP juga melakukan razia Yustisi kependudukan pedagang yang tinggal di hunian,” Jelas Irfan Widyanto. (irw)