Surabaya – Pekerja Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) dan seni (DJ) tempat hiburan malam, besok senin (03/08/2020) pagi menggelar aksi damai mendatangi Kantor Pemerintahan Balai Kota Surabaya di jalan Sedap Malam.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila Nurdin Longgari menyatakan, besok hari senin (03/08/2020) pekerja RHU dan seni DJ melakukan aksi damai berkaitan dengan Perwali 33 tahun 2020
“Besok kita melakukan aksi damai mendatangi Kantor Pemerintahan Balai Kota Surabaya di jalan sedap malam,” ujar Nurdin Longgari. Minggu (02/08/2020) saat jumpa press di Kantor MPC Pemuda Pancasila.
Aksi damai, kata ia, berkaitan dengan Perwali 33 tahun 2020 sampai sekarang dirasa sangat merugikan bagi pengusaha, karyawan, sekurity dan pekerja seni terutama DJ di tempat hiburan malam.
“Di Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan perwali 28 tahun 2020 ini, RHU tidak diperbolehkan beroperasi atau buka,” kata Nurdin.
Sedangkan Perwali 28 tahun 2020, menurut ia, dinilai sangat bagus dan jelas artinya melonggarakan RHU boleh buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19.
“Ketika ada Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali 28, ini yang membuat kita harus tutup dan sangat merugikan para pekerja hiburan malam,” keluh Nurdin.
Adanya Perwali 33 tahun 2020, ia membayangkan, banyak ribuan karyawan RHU tidak bisa bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya padahal para pekerja RHU warga surabaya.
“Ini warga surabaya dan rakyatnya ibu Risma Walikota Surabaya,” papar Nurdin.
Untuk itu, ia meminta kepada Pemerintah Kota terutama walikota surabaya untuk segera merevisi Perwali 33 bila perlu mencabut dan kembali ke Perwali 28 tahun 2020.
“Kami minta kepada ibu Risma Walikota Surabaya untuk segera merevisi perwali 33 tahun 2020 atau dicabut dan kembali ke Perwali 28 tahun 2020 agar kami bisa bekerja kembali,” pungkas Nurdin.
Sementara itu, aksi damai besok sebanyak kurang 1000 pekerja RHU dan pekerja seni (DJ) mendatangi kantor Pemerintahan Balai Kota Surabaya dengan tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19. (irw)