Surabaya – Kota Surabaya menjadi salah satu jujugan pedagang hewan kurban dari luar daerah saat menyambut Hari Raya Idul adha 1445 Hijriah.
Karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memastikan setiap hewan kurban yang diperdagangkan harus memenuhi persyaratan kesehatan dan memiliki izin resmi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan bahwa pedagang hewan kurban wajib mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Membuka lapak (hewan kurban) ada aturannya, sesuai dengan aturan Kementerian Pertanian dan provinsi. Kita juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya,” ujar Antiek Sugiharti Senin (3/6/2024).
Antiek menjelaskan bahwa proses pengajuan izin hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah, berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini, pengajuan izin lalu lintas hewan ternak melalui aplikasi iSIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan nasional) untuk mengetahui asal usul hewan tersebut.
“Jadi dia pedagang hewan mengajukan proses izin. Nah, izin itu melalui aplikasi iSIKHNAS, nanti di situ akan diketahui, ditanya, dia mendatangkan hewan ternak dari kota mana,” jelas Antiek.
Tidak hanya itu, Antiek menyebut bahwa ternak yang didatangkan dari luar daerah, juga harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani medik veteriner atau dokter hewan berwenang.
“Untuk (hewan ternak) boleh ke luar daerah itu harus divaksin 1 kali minimal, ada ear tagnya,” kata Antiek.
Setelah pengajuan lalu lintas hewan ternak disetujui, selanjutnya pemohon wajib mengajukan rekomendasi ke DKPP Surabaya. Untuk bisa mendapatkan rekomendasi tersebut, pemohon harus mendapatkan izin dari lurah/camat maupun pemilik lahan, terkait titik lokasi penjualan hewan kurban.
“Selanjutnya petugas DKPP Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut,” ujar Antiek.
Data DKPP Kota Surabaya mencatat, per Senin 3 Juni 2024, ada 103 pedagang yang mengajukan rekomendasi buka lapak hewan kurban di Surabaya. Dari 103 pemohon itu, terdiri dari 67 pedagang sapi dan 36 pedagang kambing.
“Sudah disetujui ada 49 orang, terdiri dari 32 pedagang sapi dan 17 pedagang kambing. Sedangkan yang menunggu verifikasi, ada 54 orang yang terdiri dari 35 pedagang sapi dan 19 pedagang kambing,” paparnya.
Sementara untuk total hewan ternak yang diajukan rekomendasi oleh 103 pedagang itu, berjumlah 702 ekor. Dengan rincian, 317 ekor sapi dan 385 ekor kambing.
“Dari total 702 ekor hewan ternak itu, ada 297 ekor sapi dan 205 ekor kambing yang telah disetujui. Sedangkan yang belum disetujui, ada 20 ekor sapi dan 180 ekor kambing,” bebernya.
Antiek mengimbau kepada masyarakat yang ingin membeli hewan kurban di lapak pedagang untuk memastikan kondisinya sehat dan dilengkapi SKKH.
“Prediksi awal bulan Juni 2024 atau H-14 lebaran, pedagang hewan kurban mulai ramai,” imbuh Antiek.
Ia menambahkan, sebelumnya DKPP Surabaya juga mengadakan sosialisasi kepada takmir masjid dan masyarakat yang berencana menyembelih hewan kurban sendiri. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang aturan dan prosedur penyembelihan hewan kurban yang halal.
“Karena sudah ada aturannya dan prosedur penyembelihannya harus dengan juru sembelih halal (Juleha),” pungkas Antiek. (*)