Cabuli Anak Dibawah Umur, Tukang Kebun Sekolahan Diamankan

oleh
foto tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan
foto tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan

Surabaya – BSO – Tersangka berinisial AJP (33) warga jalan Tambak Wedi Tengah Surabaya ditangkap SatReskrim Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya karena diketahui melakukan perbuatan pencabulan anak dibawah umur yang masih duduk di kelas II SMP bersama barang bukti baju seragam sekolah milik korban diamankan.

“Tersangka AJP (33) ini tealh diamankan Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” Ujar Kompol Arief Kristanto Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selasa (25/07/2017)

Tersangka berinisial AJP (33) yang bekerja sebagai tukang kebun ini telah melakukan perbuatan pencabulan sebanyak tiga kali terhadap anak dibawah umur sebut saja mawar (13) yang masih duduk di bangku kelas II di salah satu SMP di kawasan surabaya hingga kini korban mengalami hamil tujuh bulan.

“Terhadap tersangka AJP ini akan dikenakan pasal 81 – 82 UU RI Tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana minimal 5 hingga maksimal 15 tahun penjara,” Tegas Kompol Arief Kristanto.

Dihadapan polisi, Tersangka AJP (33) mengaku, Melakukan perbuatan pencabulan terhadap mawar (korban) anak dibawah umur hanya sekali di dalam gudang sekolahan SMP sebanyak satu kali beralasan pernah menembak korban dengan mengatakan cinta kepada korban lalu melakukan perbuatan pencabulan.

“Saya hanya melakukan sekali saja, karena saya pernah menembak dengan mengatakan cinta kepada korban,” Akunya bekerja sebagai tukang kebun sekolah SMP.

Dalam peristiwa pencabulan terhadap korban mawar (13) yang masih duduk dibangku kelas II salah satu sekolahan SMP dikawasan surabaya ini, Saat itu korban usai sekolah tengah menunggu jemputan orang tuanya (Ayah) disekohannay, kemudian tersangka menghampiri dan mengajak korban ke gudang sekolahan

korban saat itu sempat menolak dan berteriak minta tolong tetapi situasi sekolahan dalam keadaan sepi dari situlah tersangka melakukan aksi bejatnya melakukan pencabulan dengan menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dengan alasan mencintai korban kini korban tengah mengalami hamil 7 bulan, kemudian oleh orang tua korban, tersangka dilaporkan polisi. (irw)