Surabaya – Guna untuk menyakinkan teman sendiri dengan modal kecakapan dalam memarketingkan bisnis investasi valas, Frendy Alnando alias Wenwen 25 tahun Jl. Dukuh Setro IV/01-A dan Jl. Lebak Permai I Utara no 52 surabaya ini mampu memperdaya temannya sendiri dengan menggelapkan sepeda motor.
Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan mengatakan, pelaku ini sangat lihai dalam meyakin kan orang, sedikit sudah empat TKP ( Tempat Kejadian Perkara) ” korban semuanya itu teman pelaku yang kenal dengan pelaku, dalam tahun 2016 ini sudah empat korban,” Katanya kepada Wartawan Kamis (01/09/2016)
Sofwan mengungkapkan, Modus pelaku ini meminjam sepeda motor korban bersama BPKB untuk dijual dengan dijanjikan uang yang dia pinjam akan investasikan ke perusaan Valas atau mata uang denga ke untukan berlipat.
“Dengan percaya korban memberikan kendaranya untuk dijual oleh pelaku, namun setelah itu, pelaku ini menghilang,” kata Sofwan.
Terungkapnya kasus penupuan ini berawal dari laporan korban yang mana pelaku ini berada di sebuah Warnet ( Warung Internet ) di Jl. Panjang Jiwo.
“Kemudian langsung mengamankan pelaku, kemudia korban mengontak kami. dari laporan itu kami langsung ke lokasi mengamankan pelaku dan menggelanda pelaku ke Mapolsek Tambaksari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sofwan.
Akibat ulah pelaku, total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Semtara dari tangan pelaku polisi berhasil menyita satu buah BPKB sepeda motor atas nama salim dan sebuah motor Yamaha 1 FD denan nopol L 2557 CX dan satu buah ponsel.
Sementara menurut keterangan Frendy diri terpaksa melakukan aksi penipuan ini lantaran butuh uang untuk ” saya butuh uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ungkap ayah dua anak ini singkat sambil menundukan kepalanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan kurungan empat tahun penjara. (irw/Al)