www.beritasurabayaonline.com-Tersangka pria bernama M Eko (28) alias Phetok warga jln Kenjeran Surabaya ditangkap polisi karena diketahui mencuri motor mio L 5626 SO warna putih hitam milik
Modus yang dilakukan oleh pelaku, Saat itu mengincar dan mengambil jaket yang berisi dompet dan kunci motor milik korban yang sedang latihan futsal bersama temannya.
Pelaku yang sudah mengenal korban akhirnya berhasil membawa kabur lari motor yang sedang diparkir di tempat lapangan futzal tanpa sepengetahuan korban, lalu kejadian tersebut dilaporkan dan pelaku berhasil ditangkap polisi.
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Djanu mengatakan, Pelaku ysng sudah mengenal korban sebagai teman berniat mengambil jaket yang berisi dompet dan kunci motor saat ditinggal latihan futzal oleh korban.
“Setelah berhasil mengambil kunci kemudian pelaku langsung membawa kabur lari motor tanpa sepengetahuan korban,” Katanya. Minggu (10/04/2016)
Menurut pengakuan tersangka Kasubag Humas Polres Tanjung Perak mengungkapkan,Pelaku yang berhasil ditangkap ini mengaku baru pertama kali mencuri motor rencananya digadaikan dan hasilnya digunakan untuk bermain judi taruhan burung dara.
“Pelaku bersama barang bukti motor Mio L 5626 SO dan surat STNK ini sudah kita amankan,” Ungkap AKP Djanu
Dihadapan polisi, Tersangka pelaku curanmor ini mengaku, Dirinya baru pertama kali ini mencuri motor dan ketangkap polisi milik korban yang sebelumnya sudah mengenal sebagai teman.
“Rencana motor saya gadaikan hasilnya untuk buat taruhan burung dara,” Akuinya M Eko pria bertubuh kurus ini.
Sementara itu, Akibat perbuatannya Tersangka pelaku curanmor bersama barang bukti motor Mio L 5626 SO dan Surat STNK ini, pelaku akan dikenakan pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian diancam hukuman pidana 10 tahun penjara. (irw)