Dapat Surat Imbuan Soal Lahan, Puluhan Kepala Keluarga Di Jalan Raya Demak Resah.

oleh

 

Surabaya – Puluhan Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di jalan Raya Demak Surabaya mengaku resah mendapat surat himbauan dari pihak kepolisian, lantaran bangunan rumah tempat tinggal warga tersebut, berdiri atas  lahan yang diakui (diklaim) milik salah satu perusahaan (PT).

“Surat pemberitauan ini dari sebuah perusahaan yang mengaku, bahwa lahan yang dihuni oleh warga disini milik perusahaan,” Ujar H Mat Mocthar Salah satu perwakilan warga, Minggu (13/05/2018) sore hari.

Surat pemberitauan dari perusahaan melalui pihak kepolisian disampaikan kepada warga ini, Kata H Mat Mocthar, Sebenarnya pihak kepolisian kurang pas menyampaikan surat pemberitauan dari perusahaan yang isinya seperti mau memagari rumah warga.

“Warga yang tinggal disini sudah hampir 40 tahun lebih, padahal di UU, kalau warga lebih dari 20 tahun bisa menjadi hak milik warga untuk mengajukan,” Katanya, didampingi kuasa hukum.

Ditempat sama, Kuasa Hukum Warga, H Moch Sueb SH, MH menambahkan, Warga merasa resah, sebab pihak kepolisian telah mengirimkan surat pada kejaksaan untuk mengadakan penyilidikan, lalu selang sehari warga mendapat undangan untuk menerima tali asih padahal warga sudah mengajukan gugatan.

“Padahal warga sudah mengajukan gugatan, otomatis harus dipenuhi dulu, kalau warga kalah di persidangan dan menangkan lalu lahan milik perusahaan (PT), cuma warga hanya ingin mencari keadilan saja,” Katanya.

H Moch Sueb SH, MH menjelaskan, Dari pengakuan perusahaan (PT) bahwa lahan atau tanah ini miliknya, padahal warga yang tinggal disini sudah lama sejak tahun 1972 hingga sekarang, karena yang menempatkan warga disini dulu adalah pemkot surabaya.

“Dulu yang menempatkan warga tinggal disini adalah pemkot surabaya, yang bisa mengundang atau memanggil warga kalau soal lahan atau tanah, bukan pihak kepolisian,” Ungkapnya.

Sementara itu, sebanyak 38 kepala keluarga (KK) sebagaian besar mendirikan bangunan dijadikan tempat tinggal (Hunian) dan juga dijadikan usaha jua-beli barang bekas sejak tahun 1972, namun bangunan tersebut berdiri diatas lahan yang akui milik salah satu perusahaan (PT), atas pengakuan tersebut warga mengajukan gugatan di pengadilan. (red)