BERITASURABAYAONLINE.COM – Beberapa hari lagi, Walikota dan Wawalikota Surabaya memasuki akhir masa jabatan dan Surabaya bakal melaksanakan Pilkada serentak 2015. Melalui beberapa pejabat eselon II, Komisi A DPRD Surabaya mengingatkan agar seluruh PNS di jajaran Pemkot Surabaya tetap menjalankan tugas dan fungsinya, utamanya terkait pelayanannya kepada masyarakat, termasuk bersikap netral di Pilkada.
Hearing Komisi A dengan beberapa perwakilan Pemkot Surabaya dipimpin oleh Herlina Harsono Nyoto ketua Komisi A DPRD Surabaya asal Demokrat, dengan agenda menanyakan kesiapan Pemkot Surabaya terkait penjabat pengganti Walikota Surabaya yang segera memasuki masa purna tugas di bulan ini, tepatnya 28 September 2015.
“sampai sejauh mana persiapan Pemkot Surabaya terkait penjabat pengganti Walikota yang akan memasuki akhir masa jabatannya,”tanyanya. (14/9/15)
Pertanyaan ini dijawab oleh Yayuk Eko Agustin Asisten I Sekkota Surabaya yang mengatakan bahwa pihaknya belum mempersiapkan apapun terkait penjabat pengganti Walikota Surabaya, karena belum mendapatkan petunjuk apapun, baik dari provinsi maupun pusat. Namun pihaknya sepakat untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
“kami sepakat, apapun pelayanan masyarakat harus tetap berjalan, jangan sampai hanya karena pergantian pucuk pimpinan, lantas pelayanan terganggu, dan kami meyakini tetap akan menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya,” jawab mantan Kepala BKD Pemkot Surabaya ini.
Hal senada juga diucapkan Sigit Sugiharsono Inspektorat Kota Surabaya bahwa Pemkot Surabaya akan menjalankan seluruh program yang telah tersusun sebelumnya. “kami tidak terpengaruh dengan pergantian jabatan, karena seluruh program yang disiapkan sudah baku, tinggal menjalankan,”
Adi Sutarwijono wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya asal FPDIP mengingatkan agar seluruh PNS di lingkungan Pemkot Surabaya beserta jajarannya untuk tetap bisa menjaga netralitasnya di Pilkada Surabaya 2015.
“seluruh PNS harus bersikap netral terhadap Pilkada, dan kami harapkan sudah dimulai sosisalisasi di intern pemkot,” pintanya.
Sementara Mia Santi Dewi Kepala BKD Kota Surabaya menjelaskan bahwa sesuai PP no 49 tahun 2008 pasal 132 point a tentang kewenangan penjabat daerah, ada 4 hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorangn penjabat daerah.
“Dilarang melakukan mutasi, dilarang membatalkan perijinan, dilarang mengeluarkan kebijakan yang kaitannya dengan pemekaran daerah dan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, namun kami masih belum tahu, penjabat daerahnya Plt atau PJ,” jelasnya.
Setelah rapat usai, Herlina menyampaikan urgensinya pemanggilan komisi A terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya, karena bertujuan untuk memastikan keberlangsungan jalannya pemerintahan di masa penjabat pengganti Walikota.
“kami ingin memastikan keberlangsungan pemerintahan saat posisi Walikota diganti oleh penjabat daerah, karena ada kaitannya dengan sejumlah agenda penting seperti pembahasan PAK 2014 dan APBD 2015,” ucapnya. (irw/q cox)