Dianggap APK, Tim Sukses Pemenangan Risma – Whisnu Kec Tambak Sari Protes Panwascam

oleh

foto-01-tim sukses pemenangan risma whisnu protes panwascam tambak sariBERIITASURABAYYAONLINE.COM – Sejumlah gambar berukuran 2 x 3 meter bertuliskan ” Salam Dua Jari Untuk Surabaya Hebat ” yang dianggap termasuk APK (Alat Peraga Kampaye) yang terpasang di tiga titik di wilayah Kecamatan Tambak Sari Surabaya yang dilepasĀ  oleh Panwascam dalam masa tenang mendapat aksi protes keras dari Tim Pemenangan Risma – Whisnu wilayah kecamatan Tambak Sari Surabaya.

Ketua Tim Pemenangan Risma – Whisnu wilayah Kecamatan Tambak Sari Surabaya Suwanto mengatakan, Sebuah gambar yang hanya tulisan tanpa ada gambar paslon Risma – Whisnu yang bukan termasuk kategori unsur APK dipasang d tiga titik ini tiba – tiba tanpa konfirmasi dengan kami sebagai tim sukses pemenangan Panwascam melakukan pencopotan meskipun ini masa tenang.

“Atas dasar apa Panwascam Tambak Sari melepas atau mencopot sebuah gambar yang hanya tulisan saja, ini kan bukan termasuk APK,” Katanya.

Menurut Suwanto menerangkan, Gambar berukuran 2 x 3 meter yang kami pasang di tiga titik tempat yang dilepas oleh Panwascam ini, tidak termasuk beberapa unsur atau kategori di dalam peraturan UU PKPU seperti ada Gambar Calon, ada nama calon, dan nomer urut calon itu boleh dilepas di masa tenang seperti ini.

“Kami selaku Tim Sukses Pemenangan Risma – Wisnu meminta Petugas Panwascam segera memasang kembali gambar yang sudah dicopot ini,” karena ini bukan kategori unsur APK,” Tegasnya Minggu (06/12/2015) malam hari sekitar pukul 23.30.wib. .

Lanjut Suwanto menambahkan, Gambar yang kami pasang di tiga titik tempat diwilayah kecamatan Tambak Sari dalam pembuatan banner ini bukan modal yang didapat dari anggaran APBD atau Pemkot, Ini murni moodal swadaya sendiri secara gotong royong bersama Tim Sukses Pemenangan Risma – Whisnu Kecamatan Tambak Sari.

“Kami sangat menyesalkan tindakan Panwascam yang melakukan pelepasan banner hanya berupa tulisan saja,” Keluhnya.

Tim Pemenangan Risma – Wisnu yang menilai Petugas Panwascam masih kurang memahami peraturan UU PKPU terkait APK saat melakukan pelepasan selama masa tenang pada minggu 6 desember 2015 di sejumlah beberapa titik tempat pemasangan baliho di wilayah kecamtan Tambak Sari Surabaya.

Ditempat yang sama Ketua Panwascam Tambak Sari Surabaya Usman mengatakan, Kami dalam setiap melakukan tindakan penertiban APK dalam masa tenang pada tanggal 6,7 dan 8 desember 2015 ini berdasarkan surat Intruksi yang dikeluarkan oleh Panwas Kota Surabaya disini kami sebagai petugas yang ada dibawah hanya menjalankan tugas dari Panwas Kota.

“Bilamana ada Tim Sukses yang merasa dirugikan pada saat kami melakukan penertiban APK dimasa tenang, silakan datang ke Panwas kota saja,” Katanya.

Menurut Usman menjelaskan, Di dalam peraturan UU PKPU disini sudah jelas disebutkan ada 5 unsur kategori APK antara lain, Slayer, Poster, ubul-ubul, baliho dan Spanduk dimasa tenang harus kita lepas dan tertibkan karena sudah mendekati pelaksanaan pilwali kota surabaya pada 9 desember 2015.

“Pelepasan atribut kampaye milik Paslon Risma – Whisnu tadi juga termasuk lima unsur APK yang tertuang didalam UU PKPU jadi tidak benar kalau dikatakan tidak memahami UU PKPU,” Jelas Usman saat ditemui malam hari dikantor Panwascam tambak sari. (irw)

Sementara itu, Hingga berita ini diturunkan sejumlah Tim Sukses Risma – Whisnu kecamatan Tambak Sari Surabaya yang memprotes tindakan Panwascam yang melakukan melepaskan atribut kampaye yang dianggap termasuk APK untuk segera memasang kembali ditempat semula jika tidak maka akan mendatangkan masa lebih banyak lagi. (irw)