Surabaya – Indrajaya Lesmana selaku Direktur Utama CV Mojosari Motor buka suara, terkait pemberitaan miring akhir-akhir ini yang beredar di jagad maya.
Hal itu dikatakannya ketika dikonfirmasi oleh awak media di Surabaya, yang akhir-akhir ini diduga bermain mata dengan oknum BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Kelas II Jawa Tengah, terkait penerimaan penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang tidak sesuai prosedur.
Indrajaya Lesmana akrab disapa Indra ini mengatakan, terkait pemberitaan miring bermain mata dengan oknum BPTD Kelas II Jawa Tengah itu menurutnya tidak benar, karena selama ini dia selalu mengajukan SRUT sesuai prosedur.
“Jadi begini, terkait main mata itu tidak benar, sama sekali tidak benar. Karena apa?, saya mengajukan SRUT itu sudah sesuai dengan prosedur. Sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu sesuai Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB),” katanya, Sabtu (20/07/2024).
Sedangkan terkait bengkel atau workshop CV Mojosari Motor terlihat kosong tanpa adanya aktivitas pengerjaan, Indra mengakui saat ini memang sedang libur sementara pada bulan ini.
“Pada saat ini memang sementara waktu bengkel kami sedang dalam keadaan libur sejak kemarin. Nah, kalau dalam keadaan libur kan memang kosong bengkelnya,” ungkapnya.
“Jadi, kalau pun sudah mulai kerja lagi ya ga kosong lagi,” imbuhnya.
Indra juga menyesalkan pemberitaan miring yang akhir-akhir ini beredar tanpa konfirmasi atau pun klarifikasi terlebih dahulu kepada dirinya. Tapi Indra selalu menanggapi dugaan-dugaan itu secara positif.
“Tidak pernah sama sekali. Konfirmasi atau pun klarifikasi terlebih dahulu kepada saya belum sama sekali. Tapi saya selalu menanggapi secara positif,” ujarnya.
Disamping itu terkait SRUT selalu terbit terus walau pun bengkel atau workshop kosong tanpa adanya aktivitas pengerjaan dan kendaraan niaga, Indra mengatakan, bahwa waktu itu memang telah selesai pengerjaan diambil oleh pemilik kendaraan.
“Kendaraan itu ada di lokasi ketika sedang dikerjakan, akan tetapi ketika sudah selesai ya diambil pemiliknya, dan tidak mungkin lagi ada di lokasi bengkel,” jelasnya.
Sementara itu menurut Indra, terkait dugaan foto kendaraan yang diajukan SRUT sebelumnya tidak berada di lokasi melainkan diduga diambil di tempat Uji Kir daerah Wiyung Surabaya, Indra mengatakan karena kemungkinan itu ada salah input.
“Terkait data masalah foto itu, kemungkinan ada salah input memasukan foto ya wajar saja. Tapi untuk data foto kendaraannya kami memang ada kok, dan terkait salah input kan juga bukan urusan kami,” terangnya.
Ketika disinggung lagi oleh awak media terkait pemberitaan miring yang akhir-akhir ini beredar tanpa konfirmasi atau pun klarifikasi terlebih dahulu kepada dirinya, Indra mengaku akan selalu tetap menanggapi dugaan-dugaan itu secara positif.
“Ya biarkan sajalah mereka membuat berita-berita yang tidak benar, tapi tetap kita tanggapi santai secara positif thinking. Yang terpenting kan tidak seperti itu,” tandasnya.
Terpisah, Budi Suryo selaku Kepala Seksi Sarana BPTD Kelas II Jawa Tengah membantah ketika dikonfirmasi terkait dugaan adanya oknum BPTD Kelas II Jateng yang bermain mata dengan CV Mojosari Motor.
“Kalau di kita, ga ada seperti itu,” singkat Budi Suryo ketika dikonfirmasi, Rabu (24/07/2024).
Budi menegaskan, bahwa prosedur atau regulasi penerbitan SRUT itu diawali dari permohonan pengajuan, hingga verifikasi. Setelah itu cek lapangan kemudian diteruskan ke pusat, lalu baru terbit.
“Ada pengajuan kita gesek. Kalau semisal sudah sesuai kita lanjutkan, tapi kalau tidak sesuai maka kita kembalikan ke pemohon,” tegasnya.
Budi pun menjabarkan, proses kepengurusan harus selalu sesuai prosedur atau regulasi sistem. Mulai dari surat permohonan sesuai STNK nomor kendaraan, nomor mesin, dan dokumentasi lain kendaraan.
“Lalu kita verifikasi. Setelah melalui tahapan verifikasi dengan lengkap, maka kita lakukan tahapan berikutnya yaitu cek fisik kendaraan. Cek fisik pun harus di tempat karoseri pemohon yang mengerjakan kendaraan tersebut,” jelasnya.
Budi pun melanjutkan, setelah sesuai prosedur atau regulasi kesemuanya, lalu dari BPTD akan melanjutkan mulai dari Kasi ke Kepala BPTD dan hingga ke tingkat pusat.
“Ketika setelah keluar acc atau persetujuan dari tingkat pusat, maka akan keluar billing untuk segera akan dilakukan pembayaran,” terangnya.
Budi Suryo juga selalu menegaskan, bahwa proses permohonan SRUT tetap selalu sesuai prosedur atau regulasi sistem yang disertai dengan pengawasan yang ketat dari BPTD. Oleh karena itu, dirinya pun menegaskan bahwa terkait pelayanan permohonan SRUT tidak ada kesan tebang pilih.
“Baik siapa pun itu, kami tidak pandang bulu dan tidak tebang pilih,” pungkasnya. (*)