Dianggap Mengganggu, Pemilik Kedai Ketintang Selatan dan Warga dipanggil Rapat Komisi A

oleh

Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat Rabu (31/8/2022) mengundang Camat, Lurah, RW, RT dan pemilik Kedai yang dianggap mengganggu oleh warga.

Pemilik Kedai Semoga Sukses di jalan Ketintang Selatan No 63, Tri Anggana Poli mengaku, sebenarnya tidak mengetahui  apa yang dipermasalahkan oleh warga setempat.

“Jujur sebenarnya saya tidak tahu jelasnya yang dipermasalahkan oleh warga apa,” kata Tri Anggana Poli. ditemui usai rapat.

Menurut Tri Anggana Poli sapaan akrab Poli ini, saat waktu pertemuan pertama  pembahasannya sangat melebar, tetapi ia bisa membantah satu persatu

“Tapi saya bisa bantah tuduhan itu, bahwa kedai saya dianggap dibuat untuk minum minuman,” katanya

Poli menjelaskan, bahwa pembahasan di kelurahan atas tuduhan dari warga itu akhirnya tidak dibahas lagi.

“Saya merasa pertemuan di kelurahan itu tidak berbimbang dan berat sebelah,” katanya.

Menurut Poli, karena ia merasa ditekan untuk menutup kedainya tetapi ia minta waktu empat bulan sesuai kesepakatan awal dengan warga.

“saya mengajukan 4 bulan karena masih  ada kontrak dengan beberapa brand  sampai bulan Desember,” ungkapnya

Meski demikian, Poli berharap, agar tempat usaha kedainya bisa berlanjut buka yang dirintis sejak bulan September 2021 lalu

“Saya berharap usaha saya ini bisa terus berlanjut buka,” harapannya.

Warga ini, kata Poli, juga mempersoalkan masalah fasilitas umum (Fasum) yang digunakan untuk parkiran pengunjung yang diklaim milik RT dan RW setempat.

“Saya sudah menawarkan bagaimana  kalau  (Fasum) itu saya sewa, tapi beliau (RW) ini intinya tidak mengizinkan,” katanya

Menurut Poli, padahal itu bisa menjadi pemasukan RT dan RW dan ia mengaku bingung ketika usahanya sedang ramai diminta untuk menutup.

“Saya bingung kenapa pas (Kedai) saya ini lagi ramai diminta untuk ditutup padahal sebelumnya sepi,” keluhnya

Terkait perizinan, Poli menambahkan sudah memiliki izin NIB bahkan CV, namun untuk kelengkapannya membutuhkan konfirmasi lebih lanjut ke dinas terkait.

“Sudah ada (Izin) NIB melalui OSS dan CV, pun juga punya,” katanya.

Semantara itu, Ketua RW 9 Kel Karah Akhmad Hafandi mengatakan, yang  menjadi permasalahan sebenarnya adalah pengunjungnya yang terlalu banyak.

“Jadi warga enggak tahu pengunjung yang datang itu lebih dari 100 (Orang) setiap malam,” katanya.

Menurut Akhmad, hal itu menggunakan fasilitas umum (Fasum) yang diklaim milik RW sehingga menjadi penuh parkiran.

“Jadi banyak warga yang protes ke saya apakah pak RW mengizinkan itu (Fasum),” katanya

Dalam rapat, kata Akhmad, memang itu sudah dijelaskan bahwa fasum belum diserahkan ke Pemkot.

“Ya intinya mengganggu, kalau pengunjung yang datang itu banyak otomatis parkirnya juga banyak,” keluhnya

Meski demikian, Akhmad mengaku, pemilik kedai sudah pernah berbicara dan diminta untuk membuat surat permohonan.

“Dia (Pemilik Kedai) ini, tak suruh bikin surat permohonan, tapi tidak dibikinkan,” katanya

Terkait hasil rapat Komisi A yang rekomendasikan agar kedai tetap buka ini, menurut Akhmad, ia akan berbicara lagi meski lurah dan camat merespon rekomendasi tersebut.

“Ya enggak ada masalah kalau lurah dan camat memerintahkan itu,” katanya

Menurut Akhmad, dalam rapat komisi A  sudah terungkap bahwa kedai sudah mempunyai izin yang sebelumnya tidak diketahui.

“Sekarang sudah terungkap dia sudah berizin,” pungkasnya. (irw)