Didampingi Kuasa Hukumnya Henry J Gunawan Minta Saksi Dihadirkan Dulu

oleh
foto sidiq latuconsina kuasa hukum Henry J Gunawan
foto sidiq latuconsina kuasa hukum Henry J Gunawan

Saksi Tidak Hadir Sidang Ditunda.

Surabaya – Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan ditunda. Penundaan dilakukan setelah tiga saksi memutuskan untuk tidak hadir di persidangan. Di akhir sidang, Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa ini meminta agar saksi pelapor Hermanto sebagai saksi kunci dihadirkan lebih dulu.

Sesuai jadwal jaksa penuntut umum Ali Prakosa berencana menghadirkan tiga saksi diantaranya, Lie You Hin, Yuli Ekawati, dan Teguh Kinarto. “Dua saksi tidak bisa hadir karena masih ada pekerjaan penting. Sedangkan Teguh Kinarto sakit,” ujar jaksa Ali kepada majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/10/2017).

Atas ketidakhadiran ketiga saksi tersebut, hakim Unggul memerintahkan agar jaksa Ali kembali melakukan pemanggilan untuk dihadirkan lagi di persidangan yang digelar pada 16 Oktober mendatang. “Jaksa lakukan pemanggilan lagi para saksi untuk diperiksa senin pekan depan,” kata hakim Unggul.

Sebelum hakim Unggul menutup sidang, Henry sempat berharap agar Hermanto dan Heng Hok Soei (saksi pelapor) serius untuk dihadirkan di persidangan sebagai saksi. “Pak hakim saya minta agar saksi Hermanto dihadirkan,” kata Henry kepada hakim Unggul.

Usai sidang, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry mengatakan, pihaknya meminta agar saksi kunci Hermanto dan Heng Hok Soei dihadirkan terlebih dahulu sebagai saksi. “Kami minta yang dihadirkan dulu sebagai saksi yang punya kepentingan dan merasa dirugikan dalam kasus ini yaitu Hermanto dan Heng Hok Soei. Alasannya karena mereka menyatakan dirugikan. Uang yang dikatakan untuk membeli tanah adalah uang Heng Hok Soei, dia harus datang lebih dulu, apa betul dia beli tanah apa tidak,” terangnya.

Ia mengaku kecewa saat mengetahui bahwa jaksa ternyata tidak menghadirkan Hermanto dan Heng Hok Soei terlebih dulu sebagai saksi. “Yang jelas kami kecewa karena terdakwa ingin mencari keadilan. Kalau mereka benar, mereka harus konsekuwen dengan apa yang terjadi bahwa benar-benar ada tindak pidana. Buktikan bahwa benar ada tindak pidana,” tegasnya.

Menurutnya, Hermanto dan Heng Hok Soei merupakan saksi yang sangat penting terkait laporan ini untuk membuktikan apakah dakwaan jaksa terbukti atau tidak. Terkait permintaan Henry yang berharap agar Hermanto diperiksa sebagai saksi terlebih dulu menurut Sidik hal itu sebagai wajar. “Terdakwa minta Hermanto dihadirkan dulu karena menganggap kasus ini rekayasa. Kami melihat keterangan Hermanto dalam BAP (berita acara pemeriksaan) palsu dan tekayasa semua.

Sidik menjelaskan, dugaan rekayasa itu seperti dalam dakwaan yang menyebutkan bahwa akhir Maret sampai awal April terjadi pertemuan antara Henry dan Hermanto. “Waktu akhir Maret dan awal April itu berarti diantara, artinya beberapa kali ada pertemuan. Buktikan pertemuan itu dilakukan berapa kali, dimana, siapa saja, apa yang dibicarakan. Hal seperti ini kan masih abu-abu,” pungkasnya.

Usai sidang Henry juga mengaku melihat kejanggalan atas keterangan notaris Caroline C Kalampung pada sidang sebelumnya. Pada persidangan, Caroline mengaku bahwa Henry dan Hermanto pernah bertemu di kantor yang berlokasi di Jalan Putat, Surabaya. “Saksi lainnya yang merupakan pegawai Caroline justru mengatakan pertemuan itu terjadi di kantor Jalan Kapuas dan berbeda. Alasanya lupa, ini kan aneh dan sudah jelas ada rekayasa,” kata Henry.

Perlu diketahui, Henry J Gunawan dijerat kasus penipuan dan penggelapan bermula dari laporan notaris Caroline C Kalampung. Singkat cerita, kemudian Henry ditahan Kejari Surabaya saat proses pelimpahan tahap dua dilakukan. Dalam kasus ini, Henry pun tetap menyakini kasus ini merupakan rekayasa. (irw/Lin)