www.beritasurabayaonline.com – Jelang Bulan Suci Ramadhan yang akan datang tempat Rumah Hiburan Umum (RHU) di kota surabaya di himbau wajib tutup sesuai surat edaran pemberitahuan no 556/2653/436.6.14/2016 aturan Perda 23 Tahun 2012 hal ini disampaikan oleh Kabid RHU dan Rekreasi Dinas Pariwisata Pemkot Surabaya di hadapan para undangan di acara Forum Komunikasi Pra Ramadhan 2016.
Kabid Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) Dinas Pariwisata Pemkot Surabaya Fauzi M.Yos mengatakan, Sesuai aturan Perda 23 tahun 2012 tentang kepariwisataan tempat hiburan malam di kota surabaya di wajibkan tutup selama bulan suci ramadhan untuk menghormati umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Hiburan malam yang wajib tutup Seperti, Diskotik, Pub, Club malam, Rumah Karaoke, Spa dan panti pijat (Pitrad),” Katanya Jumat (27/05/2016) ditemui usai gelar pertemuan dengan pengusaha hiburan malam di kantor Dinas Pariwisata Surabaya Jalan Tunjungan Surabaya
Menurut M Yos menjelaskan, Para pengusaha hiburan malam ini sebenarnya sudah tahu bahwa selama bulan suci ramadhan diwajibkan tutup dan tidak boleh beroperasi, namun kami dengan mengundang para pengusaha ini bertujuan sekedar untuk mengingatkan kembali agar jangan membuka usahanya selama bulan puasa.
“Bila ada temuan pelanggaran di lapangan, maka kami Dinar Pawisata akan memberikan tindakan tegas hingga sangsi pencambutan izin usaha,” Jelasnya.
Lanjut M Yos menambahkan, Tempat hiburan malam selama bulan suci ramadhan ini memang diwajibkan tutup, namun ada beberapa yang diperbolehkan buka seperti Hotel dan Restoran atau rumah makan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan tetapi tidak boleh menjual minuman keras (MIras),
“Selain tutup di bulan puasa,di dalam aturan TDUP juga disebutkan seperti malam 17 agustus, malam 10 november dan juga malam idul adha juga harus tutup,” Terangnya. (irw)