Surabaya – DPRD Kota Surabaya telah menyepakati perpanjangan masa kerja pansus DPRD Surabaya yang belum menyelesaikan pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya.
“Kita berikan waktu lagi bagi pimpinan dan anggota pansus di DPRD Kota Surabaya,” ujar Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya. Senin (20/06/2022) usai rapat paripurna pertama.
Menurut Adi yang juga ketua DPC PDIP Kota Surabaya ini, agar pansus pansus berkonsentrasi menelorkan keputusan sebaik baiknya untuk kesejahteraan, kemakmuran dan kemajuan masyarakat kota Surabaya
“Yang sekarang ini sedang berdenyut pembangunnya,”katanya.
Perpanjangan masa kerja pansus DPRD Kota Surabaya yang membahas tentang Raparda kota surabaya diberikan waktu selama 60 hari.
“Biasanya 60 hari,” terangnya.
Adi menyebutkan, masa kerja pansus yang diperpanjang diantaranya pansus pelayanan dan perindustrian, pansus kepemudaan dan olahraga serta pansus pengelolaan cagar budaya.
“Jika ini sudah selesai akan, kita meminta evaluasi dari gubenur, setelah itu turun, kita akan paripurnakan,,” pungkasnya. (irw)