Ditangkap Polisi, Penjaga Makam Di Mbah Ratu Kedapatan Bisnis Narkoba

oleh

www.BeritaSurabayaOnline.com – Diawal tahun 2016 Satuan Unit Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya berhasil menangkap tersangka Margianto Bin Sutrisno (35) warga jalan Dupak Bangun Sari Gang VI / 7 Surabaya pelaku pengedar narkoba dengan ditemukan beberapa barang bukti poket shabu.foto-penjaga makam ditangkap polisi edarkan narkoba

Modus yang dilakukan oleh tersangka Margianto Bin Sutrisno (35) yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga dan merawat makam di lokasi pemakaman Mbah Ratu ini, Tersangka mendapatkan barang dari temannya yang bernama Husen beli dengan harga 1,4 juta / per gram lalu bagi menjadi 14 poket.

Setelah dibagi menjadi 14 poket, Tersangka Margianto Bin Sutrisno (35) yang memiliki anak satu ini, narkoba jenis shabu dijual kepada teman-teman dekatnya dengan cara transaksi secara langsung di lokasi pemakaman dijual per poket 100 ribu rupiah dengan mendapat keuntungan 1 poket saja untuk dipakai sendiri.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, AKP Kharis Udin mengatakan, Tertangkapnya tersangka Margianto Bin Sutrisno (35) pelaku pengedar narkoba di sebuah rumah dijalan Dupak Bangun Sari surabaya yang ditempat oleh tersangka pada saat dilakukan penggerebekan oleh petugas.

“Petugas menemukan barang bukti narkoba sebanyak 14 poket jenis shabu yang siap edar,” Katanya. Jumat (01/01/2016)

Menurut pengakuan tersangka ini, Lanjut AKP Kharis Udin mejelaskan, Tersangka ini sudah dua kali menjual narkoba jenis shabu dan baru kali ini tertangkap oleh petugas, tersangka mendapatkan barang dari temannya dengan harga 1,4 juta / per Gram,lalu dibagi menjadi 14 poket dijual dengan harga 100/per poket dan 1 poket dipakai sendiri.

“Tersangka menjual narkoba kepada konsumennya atau teman dekatnya saja,” Jelasnya.

Dihadapan Petugas, Tersangka Margianto Bin Sutrisno (35) dalam pengakuannnya mengatakan, Dirinya melakukan bisnis dengan menjual narkoba ini selama dua minggu karena penghasilannya yang bekerja sebagai penjaga makam. tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari bersama istri dan satu anaknya.

“Saya beli barangnya dari teman bernama husen dengan harga 1,4 juta /per gramnya,saya jual 100 ribu rupiah per poket,” Akuinya.

Sementara itu, Tersangka Margianto Bin Sutrisno (35) pelaku pengedar narkoba yang berhasil ditangkap polisi pada 30 desember 2015 bersama ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 14 poket akan dikenakan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. (irw)