Surabaya – Ditegur agar tidak mengebut pengendara sepeda motor Agus Santoso merasa tersinggung membawa pedang penghabisan akhirnya berurusan dengan polisi.
Kejadian ini berawal teguran security pemuda biasa dikenal panggilan akrab Ucil berusia (25) mengeluarkan pedang panjang dan mengancam penjaga keamanan (Security) Perumahan GSI Blok SS Kecamatan Karang pilang.
“Kami mendapat laporan dari security Perumahan GSI Blok SS, bila ada seorang pemuda ditegur secara baik-baik oleh security dan pemuda tersebut mengancam membawa pedang,” Ujar Kompol Noerijanto Kapolsek Karang Pilang senin (18/06/2018).
Setelah mendapat laporan, Kompol Kompol Noerijanto menugaskan, IPTU Marji Wibowo Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang untuk menindak lanjuti laporan security perumahan dan anggota kami dilapangan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti.
“Kami langsung perintahkan anggota kami IPTU Marji Wibowo Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang untuk menindak lanjuti laporan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,” Tegasnya.
Setelah berhasil ditangkap, IPTU Marji Wibowo Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang mengungkapkan, kejadian ini berawal seorang pemuda beralamat di Jalan Kedurus Gang 2 surabaya memasuki area perumahan dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 22.30 WIB.
Ketika Security perumahan bernama Suroyadi dan Herman menegur pemuda tersebut dengan sopan agar memperlambat laju sepeda motornya dengan pelan-pelan karena memasuki area perumahan yang sudah larut malam.
Saat pelaku keluar dari area perumahan diberhentikan oleh kedua security (korban), dimana saat itu korban menegurnya dengan cara sopan agar masuk perumahan agar tidak mengebut.
Usai ditegur pihak security, Pelaku meminta maaf dan langsung pergi serta mengejek sambil membleyerkan sepeda motornya, tak lama kemudian pelaku datang kembali bersama temannya mengendarai sepeda motor Honda Vario dan berhenti sekitar berjarak 10 meter dari pos penjagaan.
Pelaku turun dari sepeda motornya menghampiri kedua korban sambil mengambil pedang yang disembunyikan dari balik dalam celananya, Begitu dekat korban, pelaku mengarahkan atau mangayunkan pedang tersebut kepada kedua korban dan secara reflek korban menghindar sambil berteriak meminta tolong.
”Pelaku takut diamuk massa, dimana ketika itu banyak warga yang mengetahuinya dan akhirnya kedua pelaku langsung pergi,” Ungkapnya.
Sementara ini, satu pelaku bersama barang bukti barang bukti 1 buah parang (golok) tajam panjang kurang lebih 40 cm yang berhasil diamankan polisi ini, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 2 UU RI tahun 1951 Jo Pasal 335 KUHP, namun satu pelaku lagi masih dalam daftar pencarian. (dwi)