BERITASURABAYAONLINE.COM – Unit Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya berhasil meringkus satu Tersangka Saddam Husein (28) warga jalan Kelasi Surabaya dengan ditemukan barang buti Narkotika golongan I jenis Daun ganja kering dengan berat 2,72 Gram pada 3 oktober 2015.
Kabag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Djanu mengatakan, Kronologis penangkapan tersangka ini, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di jalan kelasi surabaya sering di jadikan tempat narkotika golongan I jenis ganja, lalu petugas langsung melakukan pengawasan di lokasi Pom Bensin jalan Sisingamangaraja surabaya.
“Hasil pengawasan di lokasi ternyata benar, Kita berhasil menangkap pelakunya dan ditemukan barang bukti ganja seberat 2,72 Gram setelah dilakukan penggeledahan,” Katanya. Jumat.(09/10/2015)
Menurut pengakuan tersangka ini, AKP Djanu menjelaskan, Tersangka pelaku pengguna narkotika jenis daun ganja kering ini digunakan sendiri untuk menghilangkan rasa galau karena selama ini belum mendapatkan pekerjaan tetap, namun kita tetap mengembangkan lagi dari mana barang bukti tersebut di dapat.
“Pengakuan tersangka barang tersebut di gunakan untuk sendiri dan tidak ditemukan bukti jual beli, namun kita terus kembangkan kasus peredaran Narkotika ini,” Jelasnya
Sementara itu, Tersangka Saddam Husein (28) warga jalan Kelasi Surabaya pelaku pengguna Narkotika bekerja sebagai tukang ojek berhasil diamankan petugas dengan barang bukti 2,72 Gram daun ganja kering akan dikenakan pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (irw)