Dituntut 10 Bulan, Terdakwa Chin-Chin Bacakan Pembelaan (Pleidoi)

oleh
foto terdakwa chin chin ajukan pembelaan (pleidoi)
foto terdakwa chin chin ajukan pembelaan (pleidoi)

Surabaya – BSO – Terdakwa Trisulowati alias Chin – Chin perkara kasus dugaan pencurian dan penggelapan dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) dituntut 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumatri, namun dalam sidang kali ini Terdakwa didampingi Hotman Paris Hutapea kuasa hukumnya ajukan pembelaan (Pleidoi).

Sidang agenda pembelaan (Pleidoi) digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diakhir pembelaan dibacakan Terdakwa Trisulowati alias Chin-Chin menyampaikan, Saya memohon dengan hormat kepada ” Yang Mulia, Bisa memutuskan perkara ini dengan bijaksana, saya ingin hanya hidup damai bersama 3 anak saya,” Ucapnya.

Pembacaan pembelaan (Pleidoi) setebal 25 halaman ini Terdakwa Chin – Chin berharap, ” Pembelaan (Pleidoi) ini merupakan yang terakhir yang dibuat dalam hidupnya dan berharap juga dari ke 5 LP yang sekarang masih dipolisikan tidak akan sampai masuk ke pengadilan dan saya ingin membuka lembaran baru dalam hidup saya,” Katanya.

Di konfirmasi, usai mendengarkan pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa Chin – Chin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumatri menanggapinya, Pembelaan (Pleidoi) oleh terdakwa chin – chin ini merupakan hal yang biasa dan wajar bersama penasehat hukum membela terdakwanya yang merupakan resepsi masing-masing.

“Pembelaan (Pleidoi) ini merupakan hal biasa bagi terdakwa bersama penasehat hukum yang membela terdakwanya dan tidak ada kekeliruan, ini hal biasa lah,” Ujarnya pada wartawan. Rabu (02/07/2017)

Ditempat sama, Kuasa hukum terdakwa Chin – Chin, Hotman Paris Hutapea menegaskan, Dalam pembelaan (Pleidoi) ini bahwa Seseorang tidak bisa dituduh menggelapkan barangnya sendiri atau seseoarang tidak bisa dituduh menggelapkan apabila izinkan seolah-olah seperti pemilik.

“Kasus ini tidak ada yang dirugikan, sama sekali tidak unsur yang dirugikan dan siapa yang dirugikan ? ,” Tegasnya,

Menurut Hotman, Dalam persidangan seluruh saksi mengatakan selama penyelidikan penyidik selalu membujuk untuk menyuruh terdakwa chin – chin agar supaya mencabut gugatan cerai dan ini hanya murni ketakutan cerai karena bakal kehilangan terkait soal harta gono gini sebesar 50 persen.

“Kami akan fait terus karena sudah dua gugatan masuk satu yang ada di sini dan satunya ada di sidoarjo,” Katanya.

Dari pantuan, Sidang agenda pembelaan (Pleidoi) Terdakwa Trisulowati alias Chin – Chin menyampaikan, ” Yang Mulia, adanya perkara ini, berawal dari gugatan perceraian dirinya, untuk itu dalam pleidoi ini dirinya merangkum dari beberapa fakta kejadian menjadi 2 bab yaitu, Motif Perceraian dan motif perkara,” Ujarnya. Rabu (02/08/2017)

Terdakwa Chin-Chin mengungkapkan,” Yang Mulia, Sejak suaminya (Gunawan) dikeluarkan dari perusahaan keluarga pada tahun 2002, Dirinya dan Suaminya (Gunawan) bersama – sama bekerja mulai dari bawah, dengan modal 3 milyar membeli tanah di kedungsari untuk dibangun sebanyak 24 ruko dan mendapatkan uang 18 milyar,” Katanya.

Lanjut Chin-chin mengatakan, Pada tahun yang sama 2002 membeli tanah di kedungdoro senilai 14 milyar yang kemudian di jadikan 48 ruko dan menghasilkan uang kurang lebih 40 milyar, dari hasil penjualan ruko tersebut, dibelikan tanah di jalan supomo jakarta bangun kompleks ruko royal palace dan mendapatkan uang 116 milyar,” Katanya

Dari modal penjualan ruko tersebut pada tahun 2003 dirinya bersama suaminya (Gunawan) mendirikan PT Blauran Cahaya Mulia setelah berdiri, berlahan-lahan membeli tanah diatasnya didirikan Gedung empire palace namun pembelian tanah tersebut secara bertahap termasuk pembangunannya disesuaikan dari hasil penjualan ruko, toko emas, dan pinjaman dengan nilai total 660 milyar hingga sampai saat ini bisa mengangsur sampai kurang lebih 538 milyar ,” Ucapnya.

Dihadapan majalis hakim, Lanjut Chin-chin mengatakan, Jadi tidak benar kalau PT Blauran Cahaya Mulia atau Gedung empire palace ini adalah warisan dari keluarga suaminya (Gunawan), dirinya menikah dengan suaminya (Gunawan) tahun 1997 ,PT Blauran Cahaya Mulia atau Gedung empire palace belum ada atau belum berdiri, tetapi pada saat menikah suami (Gunawan) hanya memiliki tanah dan bangunan di jalan banyu urip surabaya,” Katanya. (irw)