DPC Hanura Surabaya Oknum Partai Yang Melanggar Dipecat Dan Dicabut KTA Nya

oleh
foto-dpc-partai-hanura-kota-surabaya-saat-gelar-jumpa-press
foto-dpc-partai-hanura-kota-surabaya-saat-gelar-jumpa-press

Surabaya – BSO – Terkait pemberitaaan di media masa tentang oknum pengurus DPD Partai Hanura Jatim yang mengadakan pesta miras dinilai melanggar aturan AD/ART Bab V Pasal 7 (3) tentang Disiplin dan Sangsi Organisasi, hal ini disampaikan oleh Pengurus DPC Partai Hanura Kota Surabaya

“Kami sudah menyampaikan pengaduan kepada DPD Partai Hanura Jatim yang sudah diterima oleh OKK dan Korwil Jatim,” Kata Dawud Budi Sutrisno Wakil Ketua DPC Hanura Kota Surabaya.

Menurut Dawud menjelaskan, Surat pengaduan dari DPC Hanura Kota Surabaya ini sudah diterima oleh OKK dan Korwil Jatim untuk disampaikan kepada Ketua Umum Partai Hanura yakni Jenderal TNI (Purn) Wiranto beliau sudah menanggapi dan sudah menanda tangani serta surat rekomendasinya sudah turun.

“Surat rekomendasinya berbunyai Pencabutan KTA dan pemecatan anggota partai yang melanggar aturan AD / ART Partai,” Jelasnya. Saat jumpa press dengan awak media di kantor DPC Hanura Surabaya.

Dawud menegaskan, Oknum DPD partai Hanura yang telah melanggar aturan AD/ART Bab V Pasal 7 (3) tentang Disiplin Dan Sangsi Organisasi Partai yang sudah disebutkan dengan jelas yakni Pelanggaran berat yang sifatnya mencemarkan nama atau merusak citra partai akan diberikan sangsi tindakan tegas tanpa melalui tingkat-tingkat yang ada.

“Kalau yang ini sudah jelas melanggar dan langsung diambil tindakan tegas tanpa melalui tingkatan tingkatan,” Tegasnya.

Dawud menambahkan, Surat laporan sudah disampaikan kepada DPP Hanura kemungkinan sangsi yang akan diberikan pada oknum tersebut setelah Musyawarah Nasional Luar Biasa (MunasLub) 21 Desember 2016 ini dan Kami (DPC) sudah mendapat undangan MusnaLub dari Ketua Umum Partai Hanura Jenderal (Purn) Wiranto

“Artinya DPC Hanura Surabaya jln Raya Ngagel yang diketuai oleh Wisnu Wardhana yang sudah sah dan legalitasnya diakui oleh DPP Partai Hanura,” Pungkasnya.

Masih Dawud menjelaskan, Undangan Munaslub pada 21 Desember 2016 mendatang yang sudah diterima oleh DPC Hanura Surabaya, saya dan agus susanto diberi mandat oleh ketua DPC untuk hadiri di acara Musnalub mendatang karena ketua DPC Haruna Surabaya tidak bisa hadir karena berhalangan.

“Untuk hak suara di Munaslub mendatang adalah ketua DPC namun beliau tidak bisa hadir maka saya dan seketaris diberi mandat untuk menghadiri Munaslub di jakarta,” Ucapnya.

Tempat Sama, Terkait anggota (Oknum) tentang pesta miras ini, Seketaris DPC Haruna Kota Surabaya menambahkan, Kami (DPC Hanura Kota Surabaya) sudah membuat surat pengaduan kepada OKK dan Korwil jatim untuk disampaikan kepada ketua Umum Partai Hanura Jenderal TNI (Purn) Wiranto.

“Berdasarkan Surat pengaduan DCP Hanura Surabaya ini ,sudah diterima dan ditanggapi bahkan sudah ditanda tangani oleh ketua Umum Partai Hanura,” Kata Agus Susanto.

Agus menjelaskan, Surat pengaduan tentang pencabutan KTA atau pemecatan oknum tentang pesta Miras ini sudah ditanda tangani dan meminta pada ketua Umum Partai Hanura untuk direkomendasi dan sudah diterima lagi oleh OKK dan Korwil Jatim untuk segera ditindak lanjuti namun dilakukan setelah Munaslub yakni pada 27 desember mendatang.

“Surat pengaduan sudah ditanggapi dan sudah turun surat rekomendasi dari Ketua Umum Partai Hanura,” Kata Agus Susanto.

Agus mengaku, Bahwa di dalam kepengurusan DPP ini masih banyak hal-hal yang tanda kotip gonjang ganjing yang tidak ada kebenaran akhirnya sudah pemecatan oknum tersebut nanti pada 27 Desember 2016 mendatang setelah Munaslub di jakarta karena surat pemecatan itu harus tanda tangan ketua Umum dan sekjen yang baru.

“Nanti setelah MunasLub akan segera dilakukan pemecatan atau pencabutan KTA karena kita masih menunggu terpilihnya Sekjen baru DPP Hanura,” Pungkasnya.