Surabaya – Rapat paripurna dengan agenda tentang pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) digelar oleh DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah kota. Selasa (5/11/2024) siang
Bahtiyar Rifai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya mengatakan rapat paripurna ini menindaklanjuti hasil rapat badan musyawarah (Bamus) minggu lalu.
“Bahwa ada surat masuk di periode yang sebelumnya yang belum dibahas pernah pada bulan Juni Juli lalu,” ujarnya ditemui usai pimpin rapat paripurna.
Legislator fraksi partai Gerindra ini menyebut, ada 4 raperda antara lain raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai perusahaan daerah atau Perseroda
Selain itu, raperda pembentukan tentang perusahaan daerah Yekape dan Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2024 – 2054.
“Juga penetapan rancangan keputusan DPRD Kota Surabaya tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) membahas tentang persetujuan terhadap penghapusan /atau pemindahtanganan sebagian aset tanah PD Pasar Surya,” papar Bahtiyar Rifai.
Meski demikian, Bahtiyar Rifai juga meminta persetujuan dan tanggapan wali wali kota bahkan pihaknya menyebut anggota DPRD sudah menyepakati.
“Bahwa ini akan dinaikan dan insya Allah minggu depan akan ada rapat paripurna padangan umum fraksi fraksi untuk menyikapi raperda raperda yang ada,” paparnya.
Selanjutnya, lanjut Bahtiyar Rifai, bahwa raperda raperda tersebut akan didistribusikan ke pansus yang ada disetiap komisi DPRD Kota Surabaya.
“Alhamdulillah tadi anggota DPRD sudah setuju semuanya dan tinggal kita naikkan ke proses pembahasan di pansus,” paparnya.
Sedangkan untuk pimpinan pansus Raperda, Bahtiyar Rifai menambahkan akan dilakukan pemilihan dan dipilih oleh para anggota pansus.
“Yang ada disetiap komisi di DPRD Kota Surabaya,” pungkasnya.
Dalam kesempatannya, Ikhsan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Surabaya menyampaikan penjelasan wali kota Surabaya mengenai Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2024-2054.
“Dan Raperda rumah potong hewan (RPH) Kota Surabaya sebagai perusahaan perseroan daerah dan Raperda tentang pembentukan perusahaan perseroan daerah YEKAPE,” ujarnya mewakili WaliKota Kota Surabaya.
Sehubungan dengan pengajuan yang pertama Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2024-2054 yang disampaikan kepada ketua DPRD kota Surabaya melalui surat wali kota Surabaya nomer 100.3.2 tanggal 19 Juni 2024
“Perihal permohonan dan persetujuan atas raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2024-2054,”terangnya.
Kedua, lanjut Ikhsan, Raperda rumah potong hewan (RPH) Kota Surabaya sebagai perusahaan perseroan daerah dan ketiga Raperda tentang pembentukan perusahaan perseroan daerah YEKAPE yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya
“Melalui surat wali kota Surabaya nomer 100.3/1368/436.F.1.2024 tanggal 9 Juni perihal permohonan untuk mendapatkan persetujuan atas raperda ketiga rancangan peraturan daerah tersebut,” paparnya.
Hal itu, Ikhsan menegaskan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 331 ayat 3 dan pasal 402 ayat 2 undang undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur.
“Bahwa badan usaha milik daerah terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahan perseroan daerah dan bagi BUMD yang telah ada sebelum undang undang ini berlaku wajib menyesuaikan ketentuan dalam undang undang ini,” katanya.
Untuk itu pihaknya berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah kota Surabaya tentang rencana perlindungan dan pengelolaan hidup tahun 2024 – 2054, dan peraturan daerah kota Surabaya tentang penetapan perusahan daerah rumah potong hewan Surabaya sebagai perusahaan perseroan daerah
juga peraturan daerah kota Surabaya tentang pembentukan perseoran daerah YEKAPE ini
“Itu dapat memberikan dampak yang positif bagi warga kota Surabaya serta meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik lagi bagi masyarakat kota Surabaya di masa yang akan datang,” tutup Ikhsan. ( irw)