DPRD Surabaya dan Pemkot Sidak Apartemen untuk Pastikan SLF dan Wajib Pajak

oleh
Foto teks: DPRD Kota Surabaya dan Pemkot Gelar Sidak ke Apartemen Via and Viu Ciputra World Surabaya.

Surabaya – DPRD Kota Surabaya  bersama Pemerintah kota (Pemkot) menggelar inspeksi mendadak (Sidak)  ke Apartemen Via and Viu Ciputra  World pada Rabu (24/12/2024) siang.

Sidak ke apartemen Surabaya Barat ini untuk memastikan terkait dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan penyelesaian pembayaran bagi wajib pajak.

“Hari ini kami DPRD bersama teman teman pemerintah kota melakukan tinjau apartemen yang dimiliki oleh Ciputra Grup,” ujar Arief Fathoni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya ditemui usai sidak.

Ia menjelaskan tinjauan ke apartemen tersebut untuk memastikan apakah pihak pengelola sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Begitu tadi kita lihat memang SLF  sudah dimiliki oleh pengembang apartemen Ciputra ini sejak tahun  2019,” terang Arief Fathoni akrab disapa Thoni.

Selain itu, pihaknya juga menanyakan dari semua unit apartemen apakah sudah dilakukan akte jual beli.

Menurutnya karena ini berkaitan dengan kepentingan pemerintah kota untuk meningkatan pendapatan dari sektor pajak BPHTB.

“Karena apa selama ini ada banyak pengembang hunian vertikal itu mengikat para pembelinya hanya dengan perjanjian perikatan jual beli,” ungkap Thoni.

Sehingga, lanjut ia, Pemkot tidak bisa menagih Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Alasan mereka, ia membeberkan tidak segera Hak Guna Bangunan (HGB) karena mereka belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

“Sehingga ketika SLF belum ada  otomatis pemilik tidak akan pernah  mendapatkan strata title yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan,” kata Thoni.

Jika strata title belum dimiliki bahkan HGB pun juga belum dilakukan,  menurut ia, Pemkot hanya mendapat dampak negatifnya saja.

“Penyumbang kemacetan itu kan salah satunya hunian vertikal,” kata Thoni.

Jika kemudian mereka tidak segera meningkatkan PPJB ke HGB, menurut legislator dari fraksi partai Golkar ini Pemkot tidak dapat mengutip.

“Pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ada di kota Surabaya,” imbuh Thoni.

Ia juga mengungkapkan, ada tunggakan PBB senilai 300 juta yang belum dibayarkan oleh pemilik unit yang ada  di apartemen tersebut.

“Karena nyawa pembangunan itu kan dari pajak dan retribusi yang diberikan oleh rakyat,” kata Thoni.

Untuk itu, pihaknya berharap, Pahlawan Surabaya hari ini adalah para pembayar pajak yang taat.

“Jadi kalau orang kaya sudah enggan membayar pajak, maka Pemerintah Kota tidak bisa mengentaskan kemiskinan di kota Surabaya,” tutup Thoni.

Budi Leksono Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya menambahkan dari hasil pertemuan dinilai sudah jelas bahwa ini sebagai percontohan.

“Tadi kita sudah melihat disana, karena (Pengelola) ini sejak awal sudah mengurus (SLF),” ujarnya

Namun jika memang ada perubahan menurut legislator dari fraksi gabungan PDI-Perjuangan – PAN ini, nantinya bisa diajukan.

“Dan jika memang ada kendala penunggakan PBB yang menjadi tanggung jawab pemilik itu bisa dicek,” tutur Budi Leksono.

Untuk itu, pihaknya berharap mudah mudahan ini bisa menjadi percontohan bagi wajib pajak.

“Seperti program kita kemarin saya mencoba bahwa reward itu perlu ada,” imbuh Budi Leksono akrab disapa Abah Bulek’s.

Ditempat sama, Sutia Miftachul Janna Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Surabaya menyebut bahwa pihaknya hanya melakukan kroscek data

“karena hanya ada beberapa unit saja yang masih bayar PBB dan akan kita koordinasikan lagi untuk proses pembayaran selanjutnya,” singkatnya.

Sementara itu, kegiatan peninjauan ke apartemen Ciputra Grup dilakukan oleh DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah kota (Pemkot) mendapat respon.

“Baik juga sih,” ujar Joseph Candra General Affairs Apartemen Via And Viu Ciputra World Surabaya.

Menurut ia, bahwa ini bentuk sinergi antara Pemkot dan DPRD Surabaya dalam melaksanakan amanah sesuai peraturan.

Terkait sinkronisasi pembayaran PBB, pihaknya akan mengatur jadwal dengan Bapenda untuk menyinkronkan data data mana saja yang sudah HGB.

“kita nanti juga akan berpartisipasi dan mediasi Bapenda,” terangnya.

Artinya menurut ia ketika Bapenda memberikan tempat untuk melakukan penagihan PBB kepada penghuni

“Monggo silakan kita akan fasilitasi itu,” kata Yoseph.

Terkait jumlah penghuni, Ia menyebut, ada sekitar 200 bahkan pihaknya mengaku sudah HGB meskipun yang 50 tidak hadir.

“Karena tidak memenuhi undangan dan itu yang menjadi problem kita,” keluh Yoseph.

Untuk itu, pihaknya berjanji akan menjembatani antara Bapenda dengan penghuni terkait pembayaran wajib pajak.

“Kita akan menjembatani antara Bapenda dengan penghuni seperti itu,” pungkasnya. (irw)