Surabaya – BSO – Razia RHU disebuah tempat panti pijat bernama ”Gadis” yang berada dilokasi ruko ngagel di jalan Mustika Surabaya disegel Satpol PP Surabaya dinyatakan melanggar lantaran belum mengantongi izin IMB dan Tanda Usaha Daftar Pariwisata (TDUP),berhasil temukan dan mengamankan tenaga terapis diduga usai melakukan perbuatan asusila.
“Razia RHU pada sore hari ini kita temukan panti pijat Gadis belum mengantongi izin, baik itu IMB dan TDUP ,” Kata Joko Wiyono Kasi Operasional RHU Satpol PP Kota Surabaya. Kamis (01/12/2016) Sore hari.
Dalam razia RHU tersebut Joko menjelaskan,Panti pijat bernama Gadis ini sudah pernah kita razia lantaran belum mengantongi izin sama sekali telah melanggar perda No 6 tahun 2012 tentang IMB dan Perda No 23 tahun 2012 Tentang Kepariwisataan (TDUP) secara tegas petugas juga menempelkan dua kali stiker bertanda silang (X)
“Secara tegas kita tempelkan dua kali Stiker bertanda X, Pertama bertanda silang (X) ini berbunyi Pelanggaran dan stiker kedua bertanda (X) juga berbunyi Disegel,” Jelasnya.
Lanjut Joko menegaskan, Setelah dua kali kita tempelkan stiker bertanda (X) yang berbunyi pelanggran dan disegel, bilamana panti pijat Gadis ini ditemukan buka atau beroperasi lagi, maka tindakan tegas akan kita tempelkan lagi stiker ketiga kalinya hingga diberikan sangsi tindakan tegas sampai pencabutan izin usaha.
“Jika ditemukan melanggar dan buka lagi, maka tindakan tegas akan diberikan sangsi sampai pencabutan izin usahanya,” Tegasnya.kepada wartawan.
Selain temukan pelanggaran belum mengantongi izin IMB dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di panti pijat Gadis, Petugas juga berhasil temukan dan amankan satu tenaga terapis saat berpakaian setengah telanjang diduga usai melakukan hubungan badan dengan pengunjung langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Surabaya guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya tadi waktu pengecekan dilantai dua Petugas temukan satu tenaga terapis diduga usai melakukan hubungan badan saat berada di dalam bilik kamar bersama pengunjung,” Ungkap Joko Wiyono. (irw)