Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama Polsek Tambaksari Surabaya berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku pengedar narkoba bersama barang bukti sabu.
Dua pelaku narkoba bernama Yuli Arianto (39) warga jalan Rembang Utara Surabaya dan Salahhudin (24) Jalan Layur Banyuwangi – jawa timur berprofesi sebagai penjual burung tak berkutik saat diamankan polisi.
“Keberhasilan mengungkap pelaku narkotika jenis sabu ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk di Polsek Tambaksari Surabaya,” Ujar Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya, Selasa (14/08/2018).
Atas informasi yang masuk tersebut, Kata Kombes Pol Rudi, Langsung disampaikan kepada Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal untuk meminta back up bantuan personil.
“Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Tambaksari langsung melakukan lidik lapangan untuk memastikan kebenaran informasi masyarakat,” Katanya.
Pada saat di lapangan, Kombes Pol Rudi mengungkapkan, informasi tersebut ternyata benar, Anggota Reskoba langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di Jalan Rembang Utara no 37 beserta barang bukti yang ditemukan petugas
“Kedua tersangka ini langsung kita amankan bersama sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan juga barang bukti lainnya yang ditemukan petugas,” Ungkapnya.
Semantara itu, Kedua tersangka pelaku narkoba beserta sejumlah barang bukti ditemukan polisi yakni, 7 kantong plastik berisi sabu masing-masing seberat 100,61 gram, 100,32 gram, 100,37 gram, 100,74 gram, 7,029 gram, 0,44 gram.
Selain itu, 173 butir ektasi merk omega warna hijau, 1 buah timbangan digital, 2 Hp sebagai alat komunikasi antar jaringan, 1 buah buku catatan hasil penjualan narkoba, 1 buah kartu ATM BCA,1 buah sendok.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pelaku narkoba kini mendekam di Mapolrestabes Surabaya akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (dwi)