Dua Pelaku Pengedar dan Pembeli Narkoba Diringkus Polisi

oleh

Surabaya – Unit reserse kriminal polsek berhasil meringkus pelaku pengedar dan pembeli narkoba jenis sabu pada sabtu (30/06/18) sekitar pukul 19.30 wib di rumah alamat Jalan Banyu Urip Wetan Tengah 10 RT 05, RW 07, Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Surabaya.

Pelaku pengedar dan pembeli sabu warga surabaya berhasil diringkus ini bernama Way Mochamad Bracelee Bin Mat Ali Mukcin (38) warga Jalan Banyu Urip Wetan Tengah 10 dan Kristiono Nugroho Bin MARSUDI (40) warga Jalan Banyu Urip Wetan Gg 5F lengkap bersama sejumlah barang bukti sabu.

“Penangkapan kedua pelaku narkoba ini, Kami sering mendengar informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu di kawasan jalan banyu urip wetan tengah,” Ujar IPTU Marji Wibowo Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya, Minggu, (15/07/18)

Karena itu, IPTU Marji mengungkapkan, kami perintahkan Anggota Unit Reskrim untuk melakukan lidik guna memastikan kebenaran informasi di lapangan, dan ternyata benar, Petugas menemukan seorang pelaku narkoba Way Mochamad Bracelee Bin Mat Ali Mukcin (38)

“Karena kedapatan menyimpan dan memiliki sabu-sabu sebanyak 2 paket dengan rincian 1 paket sabu seberat 0,34 gram, 1 paket sabu seberat 0,38 gram di dalam rumah pelaku tersebut,” Ungkapnya.

Usai mengamankan pelaku tersebut, Kata IPTU Marji, Reskrim Karang Pilang langsung melakukan pengembangan asal usul barang haram yang dimiliki oleh pelaku Way Mochamad Bracelee Bin Mat Ali Mukcin (38).

“Akhirnya tersangka Way Muchamad Bracelee mengakui bila sabu didapat dengan cara membeli dari tersangka Kristiono Nugroho seharga Rp 300, 000 dan anggota pun langsung mengamankan Kristiono Nugroho dirumahnya,” Ucapnya.

Sementara itu, Hasil pengungkapan kedua pelaku narkoba mendapat apreasi dari Kompol Noerijanto Kapolsek Karangpilang surabaya, Kedua pelaku pengedar dan pembeli narkoba bersama barang bukti 1 plastik sabu-sabu seberat 0,34 gram, 1 poket sabu seberat 0,38 gram, 3 sisa plastik sisa sabu, satu kantong plastik klip, 1 buah timbangan elektrik CHQ warna hitam, 2 unit hp sebagai alat komunikasi kini diamankan polisi. (dwi)