Surabaya – Dua tersangka pelaku narkoba bernama Yudha Akbar Maulana (23) warga Perum Suko Asri Sidoarjo dan Yoga Febry Hadianto (19) warga Jalan Bulak Sari Semampir Surabaya diringkus polisi.
Kedua pelaku tersebut diketahui saat menggunakan sabu di halaman sebuah minimarket di Jalan Indrosono Semampir surabaya langsung diringkus Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya.
“Kedua pelaku ini kami tangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu di halaman sebuah minimarket di jalan Indrosono Semampir surabaya,” Ujar Kompol Muljono Kapolsek Sukomanunggal Surabaya, Selasa (28/08/2018)
Saat dilakukan penggeledahan, kata Kompol Muljono, ditemukan barang bukti kristal warna putih diduga sabu tersimpan di dalam saku celana sebelah kiri milik tersangka Yudha seberat 0.7 gram.
“Kami temukan barang bukti kristal warna putih diduga sabu dari tangan tersangka Yudha,” Kataya.
Selain itu, Kompol Muljono mengungkapkan, juga ditemukan barang bukti 1 pack sedotan warna putih yang akan dirakit buat alat penghisap sabu tersimpan di dalam jaket milik tersangka Yoga.
“Kedua tersangka pelaku narkoba langsung kami bawa ke kantor Polsek Sukomanunggal Surabaya untuk dilakukan penyidikan,” Ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, Kompol Muljono menjelaskan, tersangka Yoga mengakui membeli sabu di Jalan Sidotopo dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp 700,000 ribu, dan uang yang digunakan untuk membeli kristal haram itu adalah milik Yudha.
“Kedua tersangka mengaku mendapat barang sabu seharga Rp 700,000 ribu dari seseorang yang tidak diketahui namanya sedangkan uang tersebut milik tersangka Yudha,” Paparnya.
Sementara itu, kedua tersangka pelaku narkoba bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya akan dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dwi)