BERITASURABAYAONLINE.COM – Residivis spesialis pembobol rumah kosong antar kota berhasil di bekuk dan bahkan tiga dari empat pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas dikaki kiri masing masing pelaku.Keempat tersangka tersebut Rizky (23) asal Surabaya,Revan (30) asal Sidoarjo, Yugo (25) asal Jombang dan Sukadi (43) Surabaya berhasil dibekuk oleh unit Resmob Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKP Agung Pribadi.SH.
Kelompok Revan ini adalah spesialis pembobol rumah mewah lintas kota di Jawa Timur dan setiap melakukan aksi selalu berpindah pindah antara lain di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) seperti Bojonegoro,Madiun dan Batu Malang hingga akhirnya tertangkap.Pelaku dibekuk saat menginap di hotel Abdurahman Madiun kamar 301,Sabtu (29/08/2015)
Sesaat setelah melakukan pencurian di Madiun dengan korban Agus Tkp Desa. Ketawang,Dlopo ,Ponorogo dengan korban Dedi Tkp Perum.Kertosari,Babatan dan Sosianto Tkp Dsn.Singgahan Tuban Residivis yang baru tiga bulan keluar penjara di Medaeng,Jombang dan Mojokerto tersebut beraksi secara berkelompok dengan menyewa mobil yang sebelumnya nopol diganti palsu,memasuki perumahan mewah yang kosong setelah menemukan sasaran mereka langsung beraksi dengan merusak pintu dan pagar linggis yang telah disiapkan.
“Saya melakukan pencurian ini dengan menyewa mobil bersama tiga teman di beberapa kota,setelah dipastikan rumah sepi kami masuk, hasilnya dibagi rata dan untuk foya foya beli narkoba “,ujar Revan saat ditanya petugas,Senin (31/08/201).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete didampinggi Kasubag Humas AKP Lily Djafar mengatakan,keempat tersangka tersebut adalah spesialis pembobol rumah mewah yang kosong lintas kota dan setelah satu bulan petugas mengadakan penyelidikan akhirnya berhasil ditangkap.Karena berusaha melawan dan berusaha kabur tiga dari empat pelaku ditembak.
“Keempat pelaku ini bekerja secara kelompok dan residivis ini juga tidak segan segan melukai pelaku,saat beraksi pelaku berpura pura mencari kontrakan dan setelah dipastikan rumah kosong baru mereka mencokel dan menjarah harta korban”,imbuh Kasat Takdir.
Barang bukti yang di sita petugas dan diamankan dari pelaku antara lain Hp,Tv,Cincin,Gelang emas,Mobil,Bpkb,Kamera,Tas,Baju,Celana,Narkoba sabu,Kunci,Linggis,Obeng,Paspor,Ganja dan Nopol palsu.Semua tersangka akan di tuntut hukuman diatas 5 Tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(irw/yn)