Surabaya – Aksi damai besok senin (03/08/2020) pagi di Kantor Pemerintahan Balai Kota Surabaya digelar oleh pekerja RHU dan seni (DJ) berkaitan dengan Perwali 33 Tahun 2020 dirasa sangat merugikan.
Hal itu mendapat tanggapan dari Fraksi Golkar mengatakan, hasil rapat pertemuan dengan para pekerja hiburan malam sudah disampaikan dan komisi D sudah mengimbau agar pemerintah kota untuk melakukan merevisi perwali 33 tahun 2020.
“Walaupun memang tidak ada larangan buka, tetapi dari Dinas Pariwisata menyatakan menutup bila ada RHU yang buka,” ujar Akmarawita Kadir Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya. Minggu (02/08/2020).
Perwali 33 tahun 2020, kata Sekretaris Komisi D ini, seharusnya pemerintah kota merevisi Perwali 33 tahun 2020 itu, padahal pengusaha dan pekerja RHU sudah siap melaksanakan protokol kesehatan.
“Jadi sebenarnya, yang diperkuat adalah protokol kesehatannya (Covid-19) ini,” terang Akmarawita.
Maka itu, ia menegaskan, baik dari farksi (Golkar) maupun komisi D mendukung untuk merevisi Perwali 33 tahun 2020 dan pihaknya sudah menyampaikan kepada pimpinan DPRD kepada Walikota.
“Untuk segera merevisi Perwali 33 tahun 2020, dan saya harapkan segera dilaksanakan,” tegas Akmarawita.
Adanya aksi damai besok, ia mempersilahkan para pekerja RHU untuk menyuarakan, namun yang terpenting jangan sampai terjadi anarkis dan pihaknya juga mengimbau tetap menerapkan protokol kesehatan
“Semoga Pemkot betul betul mendengarkan apsirasi pekerja RHU dan Saya mendukung aksi damai tersebut,” kata Akmarawita. saat dikonfirmasi wartawan.
Pihaknya sebagai anggota DPRD wakil rakyat mengaku sudah menyampaikan ke Pemkot tetapi belum ada keputusan yang pas, dan seharusnya pemkot mendengar aspirasi pekerja RHU yang sudah disampaikan ke DPRD Surabaya.
“Karena memang Perwali 33 tahun 2020 ini dampaknya sangat luar biasa,” pungkas Akmarawita. (irw)