Surabaya – Rapat Paripurna digelar oleh DPRD Kota Surabaya bersama Sekretaris Daerah (Sekda) mewakili Wali Kota Surabaya yang berhalangan hadir dengan beberapa agenda. Senin (6/5/2024) siang
Salah satu agenda terkait penyampaian pandangan umum fraksi atas penjelasan Wali Kota atas rancangan Peraturan daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya
Padangan umum dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya disampaikan oleh juru bicara Bahtiyar Rifai memberikan beberapa catatan terkait Raperda PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
“Pertama PDAM dalam penyertaan modal agar dikelola secara profesional, akuntabel dan yang mempunyai daya saing,” ujar Bahtiyar Rifai ditemui wartawan seusai menyampaikan pandangan umum
Kedua keberadaan PDAM sebagai unsur pelayanan publik, kata ia harus mengutamakan aspek sosial
“Ketiga pemenuhan air itu harus lancar dan mengganti beberapa pipa,” tutur Bahtiyar Rifai
Menurut ia, karena pipa PDAM yang sudah usang beberapa tahun belum diganti
“Terakhir pemberian air harus layak untuk di konsumsi,” tutur Bahtiyar Rifai
Menurut anggota komisi A DPRD Kota Surabaya ini, karena banyak masyarakat menengah bawah itu mengkonsumsi air PDAM untuk minum dan mandi
“Kalau masyarakat menengah keatas mungkin hanya untuk mandi saja,” ungkap Bahtiyar Rifai
Ia juga menyatakan, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya tetap mendukung Raperda tentang PDAM Surya Sembada Kota Surabaya
“Tetap mendukung, yang jelas harus mengutamakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Bahtiyar Rifai
Menurut ia karena Raperda tentang PDAM Surya Sembada Kota Surabaya ini sangat dibutuhkan
“Untuk jalannya pengaturan PDAM kedepannya,” pungkas Bahtiyar Rifai
Sementara itu, beberapa agenda di dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya sebagai berikut :
1. Pembacaan Laporan Panitia Khusus yang membahas Rancangan Peraturan daerah Kota Surabaya tentang percepatan penanggulangan kemiskinan
2. Pembacaan rancangan peraturan daerah kota Surabaya tentang Percepatan Penaggulangan Kemiskinan
3. Penyampaian pandangan umum fraksi atas penjelasan Wali Kota atas rancangan Peraturan daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya
4. Penetapan rancangan keputusan bersama DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota Surabaya tentang persetujuan bersama terhadap penetapan rancangan peraturan daerah Kota Surabaya tentang percepatan penanggulangan kemiskinan.
5.Penyampaian pendapat akhir wali kota atas rancangan peraturan daerah kota Surabaya tentang percepatan penanggulangan kemiskinan. (irw)