Surabaya – Rapat membahas tentang persetujuan terhadap penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset perusahaan daerah PD Pasar Surya digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya.
Rapat mengundang sejumlah OPD diantaranya DPRKPP, DSDABM, PD Pasar Surya, Bagian Hukum dan Kerjasama dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya di ruang komisi A. Selasa (3/12/2024)
Rio Patiselanno Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya mengatakan, bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya.
“Dimana kita sedang menunggu data rinci terkait luasan dari 6 titik pasar yang diminta untuk dihapus,” ujarnya ditemui usai rapat
Tetapi yang menjadi keprihatinan menurut legislator dari fraksi PSI ini adalah DSDABM yang diundang dalam rapat namun yang datang adalah stafnya.
“Ivan bukan Kabid (DSDABM),” kata Rio Patiselanno.
Sehingga pada akhirnya, lanjut ia data itu tidak rinci bahkan tidak memahami sejarah 6 titik aset pasar tersebut.
“Mereka hanya punya data yaitu ruas, tapi yang saya minta itu luas, ruas dan luas itu beda,” terangnya.
Pihaknya juga melihat, dimana memang ada titik titik tertentu yang akan dihapus tetapi ternyata pada sore hari masih ada aktifitas.
“Nah ini juga akan kita kroscek seperti apa, kalau masih digunakan berarti sebenarnya tidak bisa dihapuskan, ini ada apa?,” tanya Rio Patiselanno
Yang lebih parahnya lagi, menurut ia adalah DPRKPP karena dinilai membuat pihaknya marah bahkan meminta rapat pansus dibubarkan
“Akhirnya tadi rapat ini saya bubarkan ,” tegasnya.
Sementara itu, Agus Priyo Akhirono Dirut PD Pasar Surya Kota Surabaya menyebut bahwa rapat pansus ini ada sedikit perkembangan dan akan direschedule.
“Karena ada beberapa pejabat (Dinas) yang belum bisa menghadiri rapat ini karena ada kegiatan ditempat lain,” katanya.
Terkait luasan aset tanah PD Pasar, ia menjelaskan sesuai dengan perda itu memang ada beberapa titik yang tidak disebutkan dalam luasan itu.
“Tadi kami juga sudah sampaikan sesuai data yang kami punya,” pungkas Agus Priyo Akhirono. (irw)