Surabaya – Warga melalui pengurus RW datang ke kantor DPRD kota Surabaya untuk mengadu Selasa (25/6/2024)
Pasalnya, Warga RW 2 Simolawang tidak bisa mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) pindah masuk dikarenakan persyaratan.
“Persyaratan pindah masuk sekarang ini tambah rumit,” ujar Agus Zaenal Arifin Ketua RW 2 Kelurahan Simolawang Surabaya ditemui seusai mengadu.
Persyaratan rumit untuk pindah masuk yang dimaksud, ia mengatakan, harus ada surat tanah, sedangkan tanah di Surabaya, ia menyebut ada yang milik PJKA dan milik Negara.
“Jadi kalau tidak bisa memenuhi surat legalitas seperti petok D atau sertifikat tanah tidak bisa masuk,” keluh Agus.
Bahkan, ia juga menceritakan, ada salah satu warganya sudah pindah ke Surabaya dan menetap di wilayahnya namun tidak bisa masuk.
“Ya karena orangnya tidak bisa memenuhi persyaratan (Surat Tanah) itu,” ungkap Agus.
Sehingga anak dari warganya yang masih tinggal di Surabaya, lanjut ia, terpaksa dipindahkan tempat tinggal semula yang ada di sana.
“Ini akibat dari peraturan itu,” imbuh Agus
Terkait masalah pemblokiran, ia mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Dispendukcapil
“Kita belum diberitahu oleh Dispendukcapil,” kata Agus.
Sedangkan untuk membuka blokir, ia mengungkapkan, dirasa kesulitan meskipun ada orang yang tidak berdomisili di wilayahnya.
“Karena kita tidak diberitahu, kalau kita diberitahu (Dispendukcapil), kita kan enak,” kata Agus.
Bahkan ada juga orang yang tidak berdomisili di wilayahnya ketika mengurus KTP, lanjut ia, tidak bisa karena di blokir.
“Kalau dia memang terblokir, saya akan memberitahu ke orang itu gitu kan,” kata Agus
Bahkan sebaliknya, kata ia ada juga orang masih ada dan tinggal lama wilayahnya juga terblokir.
“Ini datanya ads di saya dari dispendukcapil dan ini menurut saya tidak valid,” tutur Agus
Oleh karena itu ia meminta kepada Dispendukcapil untuk mensosialisasikan lebih dahulu masalah pemblokiran.
“Sosialisasinya ya hanya ini, cuma data data saja di saya,” imbuh Agus.
Menanggapi itu, Ajeng Wira Wati Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya mengatakan, warga ini merasa kebingungan atas kebijakan peraturan baru
“Bahwa aturan 1 rumah 3 KK ini, juknisnya seperti apa, kenapa harus ada 3 KK seperti itu ,” ujar Ajeng Wira Wati
Menurut legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini, kebijakan peraturan baru ini dirasa harus melihat permasalahan yang ada di kota Surabaya
“Seperti masih banyak warga yang sewa rumah, kontrak rumah dan juga ada yang ngekos ,” ungkap Ajeng
Bahkan persyaratan masuk ke KK, menurut ia, dirasa masih kesulitan juga, karena harus seusai dengan domisili.
“Tapi itu tidak ada jalan keluarnya, baik itu KK warga yang belum sesuai, itu harus seperti apa,” ungkap Ajeng
Oleh karena itu, menurut ia, pihak dari dispendukcapil harus memperbaiki sistem tidak hanya menghilangkan KK meskipun berbeda domisili.
“Tapi sistem ini harus mengidentifikasi atau memverifikasi untuk memberikan waktu ke masyarakat,” tutur Ajeng
Sehingga batas waktu masyarakat untuk konfirmasi sampai bulan Agustus mendatang, menurut ia, seharusnya dicabut.
“Karena Dispendukcapil perlu sosialisasi dan musyawarah dengan masyarakat lebih dahulu,” tutur Ajeng.
Pihaknya mencontohkan, seperti ketua RW mengatakan ada beberapa nama tiba tiba masuk bahkan mereka ada juga yang menginginkan keluar.
“Itu seharusnya ada jalan keluarnya dari Dispendukcapil, jika ada orang yang mau sewa atau kontrak rumah bahkan ngekos,” pungkas Ajeng. (irw)