Gegara Persyaratan Tak Bisa Mengurus Adminduk, Warga Simolawang Wadul Dewan

oleh

Surabaya – Warga melalui pengurus RW datang ke kantor DPRD kota Surabaya  untuk mengadu Selasa (25/6/2024)

Pasalnya, Warga RW 2 Simolawang tidak bisa mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) pindah masuk dikarenakan persyaratan.

“Persyaratan pindah masuk sekarang ini tambah rumit,” ujar Agus Zaenal Arifin  Ketua RW 2 Kelurahan Simolawang Surabaya ditemui seusai mengadu.

Persyaratan rumit untuk pindah masuk  yang dimaksud, ia mengatakan, harus ada surat tanah, sedangkan tanah di Surabaya, ia menyebut ada yang milik PJKA dan milik Negara.

“Jadi kalau tidak bisa memenuhi surat legalitas seperti petok D atau sertifikat tanah tidak bisa masuk,” keluh Agus.

Bahkan, ia juga menceritakan, ada salah satu warganya sudah pindah ke Surabaya dan  menetap di wilayahnya namun tidak bisa masuk.

“Ya karena orangnya tidak bisa memenuhi  persyaratan (Surat Tanah) itu,” ungkap  Agus.

Sehingga anak dari warganya yang masih tinggal di Surabaya, lanjut ia, terpaksa  dipindahkan tempat tinggal semula yang ada di sana.

“Ini akibat dari peraturan itu,” imbuh Agus

Terkait masalah pemblokiran, ia mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Dispendukcapil

“Kita belum diberitahu oleh Dispendukcapil,” kata Agus.

Sedangkan untuk membuka blokir, ia mengungkapkan, dirasa kesulitan meskipun ada orang yang tidak berdomisili di wilayahnya.

“Karena kita tidak diberitahu, kalau kita diberitahu (Dispendukcapil), kita kan enak,” kata Agus.

Bahkan ada juga orang yang tidak berdomisili di wilayahnya ketika mengurus KTP, lanjut ia, tidak bisa karena di blokir.

“Kalau dia memang terblokir, saya akan memberitahu ke orang itu gitu kan,” kata Agus

Bahkan sebaliknya, kata ia ada juga orang masih ada dan tinggal lama wilayahnya  juga terblokir.

“Ini datanya ads di saya dari dispendukcapil dan ini menurut saya tidak valid,” tutur Agus

Oleh karena itu ia meminta kepada Dispendukcapil untuk mensosialisasikan lebih dahulu masalah pemblokiran.

“Sosialisasinya ya hanya ini, cuma data  data saja di saya,” imbuh Agus.

Menanggapi itu, Ajeng Wira Wati Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya mengatakan, warga ini merasa  kebingungan atas kebijakan peraturan baru

“Bahwa aturan 1 rumah 3 KK ini, juknisnya seperti apa, kenapa harus ada 3 KK seperti itu ,” ujar Ajeng Wira Wati

Menurut legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini, kebijakan peraturan baru ini dirasa harus melihat permasalahan yang ada di kota Surabaya

“Seperti masih banyak warga yang sewa rumah, kontrak rumah dan juga ada yang ngekos ,” ungkap Ajeng

Bahkan persyaratan masuk ke KK, menurut ia, dirasa masih kesulitan juga, karena  harus seusai dengan domisili.

“Tapi itu tidak ada jalan keluarnya, baik itu KK warga yang belum sesuai, itu harus seperti apa,” ungkap Ajeng

Oleh karena itu, menurut ia, pihak dari dispendukcapil harus memperbaiki sistem tidak hanya menghilangkan KK meskipun berbeda domisili.

“Tapi sistem ini harus mengidentifikasi atau memverifikasi untuk memberikan waktu ke masyarakat,” tutur Ajeng

Sehingga batas waktu masyarakat untuk konfirmasi sampai bulan Agustus mendatang, menurut  ia, seharusnya dicabut.

“Karena Dispendukcapil perlu sosialisasi dan musyawarah dengan masyarakat lebih dahulu,” tutur Ajeng.

Pihaknya mencontohkan, seperti ketua RW mengatakan ada beberapa nama tiba tiba masuk bahkan mereka ada juga yang  menginginkan keluar.

“Itu seharusnya ada jalan keluarnya dari Dispendukcapil, jika ada orang yang mau sewa atau kontrak rumah bahkan ngekos,” pungkas Ajeng. (irw)