www.beritasurabayaonline.com – Tim Posko Ramadhan Pemkot Surabaya terdiri dari BakesbangLinmas, Satpol PP dan Dina Pariwisata Kota Surabaya menggelar pengawasan sejumlah titik tempat hiburan malam seperti Diskotik, Rumah Karaoke, Spa, Panti Pijat, diwajibkan tutup tidak boleh beroperasi selama bulan ramadhan.
Kegiatan pengawasan di hari pertama di bulan ramadhan 1437 H di 13 ttik sasaran yakni Nav Karaoke, Penthouse Club, X1 Executive Club, Colour Pub & Restaurant, Restaurant Larazeta, Home Stay Internasional, Hotel Galaksi, Panti pijat Amola, C zar Spa, Panti Pijat CC Cantik, Panti Pijat Jelita, Panti Pijat Anita, dan Hotel Malibu.
Dalam kegiatan pengawasan di 13 titik sasaran tersebut, Tim Posko Ramadhan tidak menemukan tempat hiburan malam yang beroperasi (Buka), namun tempat restaurant diperbolehkan beroperasi hanya di imbau tidak boleh menyediakan minuman keras (Miras), sedangkan hotel juga di imbau tidak boleh meyediakan tempat untuk asusila.
Ketua Tim Posko Ramadhan Soemarno saat dikonfirmasi di kantor BakesbangLinmas Kota Surabaya di jalan Jaksa Agung Suprapto terkait kegiatan pengawasan hiburan malam, tidak berada ditempat bahkan dihubungi melalui telpon selulurnya bernada aktif namun belum bisa terangkat.
Terpisah, Kabid Operasional Satpol PP Kota Surabaya Dhari mengatakan, Kegiatan pengawasan oleh Tim Posko Ramdhan di beberapa tempat hiburan malam selama ramadhan petugas tidak menemukan satupun tempat hiburan malam seperti Diskotik, Rumah Karaoke dan panti pijat yang beroperasi atau membuka usahanya.
“Kegiatan pengawasan hiburan malam selama ramadhan ini tiap tahun dilakukan bersama Petugas Tim Posko Ramadhan,” Katanya. Selasa (07/062016)
Dhari menjelaskan, Ada 13 titik hiburan malam yang menjadi sasaran pengawasan oleh Petugas Tim Posko Ramadhan, Petugas tidak menemukan satupun tempat hiburan malam yang beroperasi atau membuka usahanya, untuk restaurant diperbolehkan buka di himbau tidak boleh menyediakan minuman beralkohol.
“Sedangkan hotel boleh buka di himbau juga tidak boleh menyediakan tempat untuk asusila bagi pasangan mesum,” Jelasnya ditemui di ruang kerjanya.
Lanjut Dhari berharap, Seluruh tempat hiburan malam sesuai surat edaran Walikota Surabaya Nomer 300/2563/436.7.3/2016 selama bukan suci ramadhan pengusaha hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi atau membuka usahanya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat muslim sedang menjalani ibadah puasa. (irw)