Hearing, Komisi A Panggil RHU Diduga Melanggar Jam Operasional

oleh

Surabaya – Buntut dari hasil pemantauan di tempat rekreasi hiburan umum (RHU), Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (Hearing). Kamis (04/11/202) pagi.

Hearing mengundang Satpol PP Kota Surabaya, BPB Linmas, Bagian Hukum dan sejumlah pengusaha RHU.

Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pada dasarnya pengusaha RHU yang melanggar jam operasional meminta maaf

“Mereka Pada dasarnya meminta maaf, dan permintaan maaf ya kami terima,” ujar Pertiwi Ayu Krishna. Kamis (04/11/2021) usai hearing

Kendati demikian, kata politisi Partai Golkar ini peraturan tetap berjalan dan jika buka kembali dan melanggar jam operasinal akan ditutup.

“Itu tidak hanya mereka 2 orang (RHU) yang kami panggil ini yang sudah ada bukti bukti (Pelanggaran),” kata Pertiwi Ayu Krishna sapaan akrab Ayu

3 RHU yang dipanggil ini, ia menjelaskan hanya satu yang tidak bisa hadir, karena menurutnya masuk kategori menengah  atas.

“Beliau (RHU) yang tidak hadir ini minta waktu 7 hari, namun etap akan kami panggil,” tegas Ayu

Sehingga, menurut ia, baik itu RHU menengah atas maupun menengah bawah tetap akan diperlakukan sama.

“Kita tidak membedakan, tentu gimana nasib PKL mereka juga jam 12 (malam) harus tutup, termasuk Indomart dan Alfamart selama masih PPKM,” tegas Ayu

Ia pun menyatakan prihatin, kalau ada pengusaha (RHU) yang nakal, karena bisa menimbulkan dampak

“Dampaknya bukan ke pengusaha tetapi masyarakat kota surabaya yang bisa menimbulkan klaster baru,” kata Ayu

Selain melanggar jam operasional, lanjut ia, disana juga ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) banyak tidak menggunakan masker berdekatan satu dengan yang lainnya

“Dipintu masuk disana (RHU) tidak ada peduli lindungi, dan ukuran suhu (Termo Gan) yang bisa membahayakan kita semua,”

Karena itu, Komisi A memberikan sinyal sangat kepada mereka (Pengusaha RHU) yang melanggar

“Saya yakin masih banyak lagi RHU yang melanggar namun hanya 3 (RHU) yang diketahui,” ungkap Ayu

Salah satu perwakilan RHU, Triaka mengatakan pihaknya sebenarnya melanggar bukan semata mata ingin menentang tetapi banyak hal yang harus dipertimbangkan.

“Saya harus membayar gedung, listrik dan karyawan saya itu alasan kami kenapa saya melanggar,” ungkap Triaka

Tidak hanya itu, ia ingin menyelamatkan tempat usahanya dan menyatakan permintaan maaf.

“Sebenarnya saya meminta maaf karena saya salah,” ucap Triaka

Untuk itu, ia meminta diberikan kembali kesempatan dan kedepannya pihaknya  ingin memperbaiki.

“Sekali lagi saya memohon maaf,” kata Triaka saat hearing dihadapan komisi A

Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Chistijanto mengatakan, pihaknya sudah memanggil pengusaha RHU yang melanggar jam operasional

“Kita sudah memanggil mereka (RHU) yang melanggar jam operasional,” ujar Eddy Chistijanto

Selain memanggil, ia juga memberikan sanksi teguran lebih dahulu terhadap 3 pengusaha RHU tersebut.

“Tetapi setelah ini, siapapun RHU yang melanggar pakta integritas akan kita tutup sementara,” tegas Eddy. usai hearing.

Sementara itu, ketiga RHU yang dipanggil oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya yang berada dikawasan Lenmarc Mall, Tegal Sari dan Kedungdoro ini diduga melanggar jam operasional. (irw)