Hearing Permasalahan PT BMJ dengan BPN, Ini Hasilnya

oleh

Surabaya – Komisi B menggelar dengar pendapat (Hearing) terkait persoalan permohonan nomer objek pajak (NOP) aset milik PT Megah Bumi Jaya.

Hearing mengundang Kantor Pertahanan Surabaya 1, Kantor Pertahanan Surabaya 2, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Bagian Hukum dan PT Bumi Megah Jaya.

Salah satu perwakilan PT Bumi Megah Jaya (BMJ) Antonius Yongkie Andriano mengatakan, hearing yang sudah dibantu oleh komisi B sudah ada hasilnya.

“Hasilnya kita diarahkan untuk lebih koordinasi lebih lanjut lagi dengan BPN,”  ujar Antonius Yongkie Andriano. Jumat (08/01/2020) ditemui usai hearing.

Dari BPN, kata dia, menyambut baik dan pada hari senin (11/01/2021) akan melakukan koordinasi terkait dengan aset PT Bumi Megah Jaya di BPN.

“Ya seperti itu hasil hearing siang ini,” katanya.

Permasalahan sebenarnya, Antonius menceritakan, bahwa HGB nya sudah ditebus, tetapi belum bisa diperpanjang karena ada alasan teknis.

“Akhirnya diberikan solusi, yakni hak permohonan baru oleh BPN, bukan perpanjangan seperti itu sih alasannya,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya, hari senin bertemu dengan BPN untuk menyelesaikannya dan langkah langkah apa yang harus dilakukan untuk bisa permohonan hak baru.

“Tadi sudah di fasilitasi oleh komisi B, hasilnya kita hari senin melaksanakan seperti itu,” katanya.

Kabid Pendataan Dispenda Kota Surabaya Anang, pihaknya belum bisa memberikan stament karena harus izin lebih dahulu ke pimpinan.

“Sama pak boss nanti, karena saya harus izin dulu,” katanya saat ditemui usai  hearing.

Kasi Penetapan hak dan Pendaftaran BPN Kota Surabaya Wawas mengatakan dari pihak PT Bumi Megah Jaya tinggal mengajukan permohonan.

“Ketika persyaratan terpenuhi ya kita proses gitu saja, katanya.

Permasalahan ini, menurut dia, kemarin mungkin karena ada kekurangan berkas yang belum segera dipenuhi oleh pihak PT Bumi Megah Jaya.

“Nanti hari senin kita koordinasi lagi dengan pihak PT Bumi Megah Jaya,” katanya.

Ketua Komisi B Luthfiyah mengatakan, PT BMJ sudah melunasi pembayaran di bank tetapi bank sudah di likuidasi lalu beralih ke DJKN

“Itu sudah dilunasi, lalu mau mengurus pengembalian aset di BPN, tapi disana masih ada catatan permasalahan,” ujar Luthfiyah.

Tetapi, kata dia, sebenarnya sudah ada pelunasan lalu terjadi miskomunikasi dan saat hearing disampaikan semua.

“BPN nanti akan koordinasi dengan pihak PT (Bumi Megah Jaya) itu, artinya sudah clear,” pungkas Luthfiyah.      (irw)