Hearing Relokasi Pedagang Unggas Belum Ada Titik Temu

oleh

Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali gelar dengar pendapat (hearing) terkait relokasi pedagang unggas keputran selatan.

Hearing kesekian kalinya dihadiri perwakilan PD Pasar Surya, Dinas Cipta Karya LH, Satpol PP dan pedagang unggas pasar ini belum temukan solusi.

“Kita (Komisi A) akan undang lagi pada hari rabu besok untuk minta kebijakan dari Pemkot,” Ujar Herlina Harsono njoto Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

Yang menjadi masalah sekarang ini, kata Herlina, dilarangnya pemotongan unggas dilokasi pasar, seharusnya aturannya itu berlaku di seluruh pasar yang di kelola oleh PD Pasar Surya.

“Jangan hanya berlaku di pasar keputran selatan saja, oleh karena itu kita undang lagi pemkot,” tegasnya, ditemui usai hearing.

Bawas PD Pasar Surya Surabaya Bambang Supriadi mengatakan, PD Pasar Surya tetap mengikuti aturan pemkot untuk menjalankan progam pemerintah kota.

“Intinya kami tetap mengikuti aturan dan menjalankan progam relokasi untuk pelebaran jalan,” katanya.

Dalam hearing ini, kata Bambang, ada gagasan muncul yakni soal pemotongan unggas diarahkan ke rumah pemotongan hewan (RPH) dan akan dipersiapkan lebih lanjut

“Itu nanti akan kita persiapkan, namun untuk berjualannya akan kita dikoordinasikan lagi dengan pimpinan,” tuturnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Chalid Bukhori juga mengatakan opsi yang ditawarkan pemkot adalah pedagang unggas tidak boleh memotong di lokasi pasar hanya diperboleh berjualan.

“Sedangkan untuk pemotongan unggas bisa diarahkan ke rumah potong hewan (RPH) di kedurus atau penggirikan,” katanya.

Menanggapi hal itu salah satu pedagang unggas mengatakan, tidak mempermasalahkan jika opsi yang ditawarkan pemkot seperti itu, namun jangan hanya pedagang unggas pasar keputran selatan saja.

“Kalau bisa seluruh pedagang unggas di pasar se kota surabaya juga sama diberlakukan seperti itu,” ucapnya. (irw)