Jaksa Cabut Kasasi, Komisaris Utama PT ELS Terbebas Dari Pidana

oleh
foto Lenny SIlas dan HK Kosasih saat dipersidangan PN Surabaya
foto Lenny SIlas dan HK Kosasih saat dipersidangan PN Surabaya

Surabaya – BSO – Bayang-bayang pidana yang selama ini membelenggu Eunike Lenny Silas akhirnya terlepas. Komisaris Utama PT. Energi Lestari Sentosa (ELS) ini dapat bernafas lega setelah pernyataan kasasi yang diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya dibatalkan atau tidak jadi dilaksanakan.

Adanya pencabutan kasasi oleh JPU ini juga dibenarkan ketua tim penasehat Eunike Lenny Silas, Harja Karsana Kosasih, SH, Minggu (21/05/2017). Lebih lanjut Kosasih mengatakan, dengan adanya pernyataan pencabutan kasasi oleh JPU itu akhirnya membuktikan bahwa Eunike Lenny Silas tidak pernah melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dituduhkan kepadanya, hingga akhirnya Eunike Lenny Silas harus disidangkan di PN Surabaya sampai hampir satu tahun lamanya.

“Pencabutan pernyataan kasasi JPU itu tertuang dalam putusan PN Surabaya yang kami terima beberapa hari yang lalu. Dalam salinan putusan yang kami terima itu dijelaskan, dalam putusan nomor : 871/Pid.B/2016/PN.Sby tertanggal 03 Januari 2017 tersebut memang benar bahwa jaksa yang mengajukan kasasi terhadap putusan PN Surabaya tanggal 12 Januari 2017, akhirnya mencabut kasasi tersebut, “ ungkap Kosasih.

Berdasarkan salinan putusan ini juga dijelaskan, lanjut Kosasih, bahwa pencabutan kasasi oleh jaksa itu terjadi Rabu (8/3/2017). Dengan adanya pencabutan kasasi tersebut maka putusan majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 08 Maret 2017.

“Mewakili Eunike Lenny Silas, kami sangat senang dan mengapresiasi pencabutan kasasi tersebut karena sejak awal kami sudah menyatakan bahwa dalam perkara yang menimpa Eunike Lenny Silas ini tidak ada unsur pidana. Eunike Lenny Silas bahkan menjadi korban penipuan dan penggelapan, namun kasusnya dipaksakan hingga akhirnya disidangkan di PN Surabaya, “ papar Kosasih.

Berkaitan dengan tudingan adanya hutang piutang yang dilakukan Eunike Lenny Silas sehingga merugikan Tan Pauline alias Pauline Tan, Kosasih dengan tegas membantahnya. Advokat dari kantor pengacara H.K. Kosasih, SH, M. Hum & Partners bahkan mengatakan jika saat ini Tan Pauline dalam kondisi yang sangat berat.

“Mengapa sangat berat? Berdasarkan surat teguran pertama, kedua hingga ketiga dari kantor pengacara Aditya & Partners, Tan Pauline harus mengembalikan uang PT. Central Niaga Mandiri sebesar Rp. 2,5 miliar, “ ujar Kosasih.

Berdasarkan surat teguran ke-III dari kantor pengacara Aditya & Partners yang ditanda tangani Aditya Nurcahyadi Putra, SH dan Ade Dharma Maryanto, SH, lanjut Kosasih, dinyatakan bahwa Tan Pauline telah melakukan pemotongan uang kliennya, yaitu PT. Central Niaga Mandiri sebesar Rp. 2,5 miliar itu dalam rangka pelaksanaan penjaminan atas pembelian batubara, terkait empat Bilyet Giro yang diserahkan Eunike Lenny Silas cq PT. ELS selaku pembeli.

Masih menurut isi surat teguran ketiga Aditya Nurcahyadi Putra ini, menurut hukum, uang sebesar Rp. 2,5 miliar tersebut wajib dikembalikan Tan Pauline kepada PT. Central Niaga Mandiri secara sekaligus mengingat Eunike Lenny Silas dan Tan Pauline sudah ada kesepakatan pelunasan hutang piutang sehingga uang jaminan PT. Central Niaga Mandiri tersebut sudah tidak diperlukan lagi dan wajib untuk dikembalikan. Apabila Tan Pauline tetap menguasai uang milik PT. Central Niaga Mandiri tersebut, maka tindakan yang dilakukan Tan Pauline ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. (irw/Lin)